HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Jumrah. Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta unsur terkait lainnya.
Mewakili Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, menyampaikan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2027.
Ia menjelaskan, dokumen yang telah dibahas dan disepakati bersama tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
βPersetujuan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kita berharap seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,β ujarnya.
Muhammad Tafsir menegaskan, arah kebijakan anggaran 2027 harus selaras dengan target pembangunan daerah serta diarahkan pada program-program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah sektor menjadi perhatian utama, antara lain peningkatan produktivitas pertanian, penguatan perekonomian daerah, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan jaminan sosial, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
βImplementasi kebijakan umum ini harus terlaksana secara efektif dan tepat sasaran. Setiap program yang dianggarkan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,β tegasnya.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi dan sinergi, serta memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara terukur sesuai perencanaan dan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, kualitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
βKarena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,β katanya.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2027, Pemkab Bantaeng dan DPRD akan melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama dalam menghadirkan APBD yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperkuat fondasi pembangunan daerah, serta mempercepat pencapaian target pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












