HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1β10 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka serta menyita barang bukti berupa 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, dan 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel Yudi Frianto, S.I.K., M.H.
Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, 12 kasus tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel selama periode 1 hingga 10 Agustus 2026.
Dari seluruh pengungkapan, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SY dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Sehari kemudian, pada 5 Agustus 2026, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Tiga tersangka berinisial MA, GB, dan ZZ berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis. Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35.000 jiwa.
βPengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,β kata Kombes Pol. Didik Supranoto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












