Mobil Tangki Industri Diduga Isap BBM Ilegal di SPBU Lambocca, Pemuda LIRA Minta BPH Migas Turun Tangan

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Keberadaan sebuah mobil tangki industri di area SPBU Lambocca Nomor 74.924.04, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Mobil tangki berwarna biru putih bernomor polisi DD 8492 UE terlihat berada di dalam area SPBU sekitar pukul 03.19 WITA, Sabtu (27/6/2026).

Kehadiran kendaraan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas yang sedang dilakukan.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah kendaraan tersebut sedang melakukan pembongkaran BBM dari depot resmi milik Pertamina atau justru melakukan pemindahan maupun pengisapan bahan bakar di dalam area SPBU.

Dugaan tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah rekaman video yang memperlihatkan mobil tangki berada di lokasi beredar di berbagai platform media sosial.

Menanggapi hal itu, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, A. Yusdanar Hakim, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas distribusi BBM di SPBU Lambocca berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ditemui di Warkop Mas Daeng, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Binamu, Sabtu (27/6/2026), Yusdanar menilai keberadaan mobil tangki industri di dalam area SPBU perlu mendapat perhatian serius karena menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami meminta BPH Migas turun langsung melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Jika seluruh aktivitas tersebut sesuai prosedur, tentu harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yusdanar.

Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebut terdapat pemesanan BBM jenis solar menggunakan mobil tangki milik PT Wintara Berkah Abadi berkapasitas sekitar 10.000 liter untuk kebutuhan salah satu perusahaan di Kabupaten Bantaeng.

Ia menjelaskan, mobil tangki industri umumnya digunakan untuk mendistribusikan BBM ke sektor industri dengan kapasitas sekitar 16 hingga 24 kiloliter. Karena itu, ia meminta pihak berwenang memastikan aktivitas kendaraan tersebut benar-benar sesuai dengan prosedur distribusi BBM yang berlaku.

“Kami juga meminta pemilik SPBU melakukan evaluasi terhadap pengelola maupun penanggung jawab SPBU apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Pengawas SPBU: Mobil Tangki Resmi Perbantuan Pertamina
Menanggapi berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, Pengawas SPBU Lambocca, Dika, membantah adanya aktivitas pengisapan maupun pengisian BBM ke dalam mobil tangki tersebut.

Melalui pesan WhatsApp kepada Halilintarnews.id, Dika menegaskan kendaraan yang menjadi sorotan merupakan mobil tangki perbantuan resmi dari Pertamina yang ditugaskan mengangkut BBM dari Depot Pengisian Pertamina Makassar menuju SPBU Lambocca.

“Ini mobil perbantukan dari Pertamina langsung dari depot pengisian. Surat-suratnya lengkap beserta faktur resmi dari Pertamina. Mobil tersebut datang untuk membongkar BBM di SPBU Lambocca, bukan mengisap atau mengisi tangkinya,” jelas Dika.

Menurutnya, seluruh proses distribusi BBM dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen resmi dari Pertamina.

Dugaan Penjualan BBM Menggunakan Jeriken Ikut Disorot
Selain keberadaan mobil tangki, Pemuda LIRA juga meminta aparat berwenang menelusuri informasi masyarakat terkait dugaan penjualan BBM menggunakan jeriken di SPBU Lambocca.
Yusdanar mengaku menerima informasi adanya dugaan pungutan berkisar Rp15.000 hingga Rp25.000 per jeriken terhadap konsumen yang melakukan pengisian BBM.

Atas berbagai informasi yang berkembang, Pemuda LIRA berharap BPH Migas, aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh aktivitas distribusi BBM di SPBU Lambocca dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPH Migas maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas permintaan investigasi tersebut. Dugaan yang berkembang di tengah masyarakat masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *