HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan Makassar, Sulawesi Selatan, dan Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 4,36 kilogram.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 13.10 Wita. Personel Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang penumpang KM Perindo I rute SurabayaβMakassar yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Makassar.
Setelah berhasil mengidentifikasi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dibungkus lakban berwarna hijau.
Dalam pemeriksaan awal, A.M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F di Pekanbaru atas perintah seorang perempuan berinisial R yang berada di Makassar. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta setelah berhasil menyerahkan barang tersebut. Pelaku juga mengaku telah membuang telepon genggamnya ke laut atas arahan pengendali jaringan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy setelah petugas berkoordinasi dengan jaringan pelaku. Saat diamankan, N.R kedapatan membawa sabu seberat 309 gram.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 4.360 gram atau 4,36 kilogram sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan alat bantu berupa sendok yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, N.R mengakui berperan sebagai pemasok yang mengirimkan sabu kepada A.M. Ia juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












