HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Idealnya Dinamika yang terjadi di kubuh Pers dengan suatu pemberitaan, di tinjau melalui UU Pers yang di kolaborasikan dengan adanya kesepakatan MOU antara Polri dengan Pers. Sebaliknya jika suatu pemberitaan yang di proses terkait pemberitaan, pihak yang merasa di rugaikan, melakukan hak koreksi, dan hak jawab terhadap jurnalis berdasarkan media yang memuat pemberitaan yang di duga melakukan pembohongan terkait berita yang di tayangkan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Wabub Jeneponto di duga laporkan Jurnalis Kabar.News, terkait pemberitaan, pada 2/2/2021.
Laporan ini di anggap suatu kekeliruan, yang Idealnya laporan ini, terlebih dahulu Wabub lakukan hak koreksi atau hak jawab terhadap Jurnalis yang bersangkutan. uuntuk mendapatkan informasi yang berimbang, terkait perbaikan setidaknya melalui jalur berdasarkan Mekanisme UU Pers, yang telah mendapatkan penjelasan dari Dewan Pers.
Dengan adanya laporan yang di lakukan Wabup Jeneponto terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong, maka pihak Jurnalis Kabar.News Minta Ruang Dialog, dengan menghadirkan semua anggota Jurbalis / Pers.
Paris Yasir melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea)
Laporan Paris Yasir tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris dan Terlapor Akbar Razak.
Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memfosting berita dengan judul “Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto” melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea).” bunyi laporan tersebut.
Menurut Pmimpin Redaksi Kabar.News, Azis Kuba, mengaku menyanyangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar.News yang bertugas di Jeneponto. Karena sebelumnya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru dengan judul berita “Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga”. Walau demikian, Paris Yasir tetap melaporkan ke Polres Jeneponto.
“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan Hak Jawabnya dan Hak Koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber, ” ujarnya.
Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq.
Kabag Humas Mustaufiq, telah menghubungi langsung Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya, ” kata Azis.
Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalannya.
Dia juga mengganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.
“Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan, ” kata dia.
Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindak lanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.
“Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers, ”
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir mengungkapkan, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dewan pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan. Sesuai MoU dewan pers dan polisi.
“Polisi di duga berat, tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu dengan melalui UU pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya,” ungkap Nurdin
Jika ” ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan terlebih dahulu di konsultasikan dengan dewan pers tidak bisa seeta merta, tanpa ada konfirmasi dengan Dewan Pers, lalu kemudian diproses berdasarkan, apa yang di anggap Tabuh oleh pihak yang berwewenang, polisi harus pahami itu”. sambungnya.
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












