BPK Berikan Waktu 60 Hari Koreksi Perbaikan Sekaligus Serahkan Asset Jeneponto



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO —  Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Sulawesi Selatan,  telah menyerahkan  Laporan Hasil Pemeriksaan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepada Bapak Bupati Jeneponto H. Ihksan Iskandar. Msi,  di Ruangan  Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, pada Selasa 1/12/2020.

Menurut Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan , dalam sambutannya, bahwa ada beberapa catatan yang mesti dibenahi terkait kepemilikan aset baik tanah bangunan maupun kendaraan milik pemerintah Daerah, kesemuanya harus di benahi, dan oleh aturan diberikan waktu 60 hari bagi pemerintah Daerah untuk melakukan koreksi perbaikan ungkapnya.

Dari 4 kepala Daerah Kabupaten Kota yang hadir yakni : Bupati Jeneponto,  Wakil Walikota Pare – Pare, Toraja Utara, dan Makassar, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didaulat diberikan kesempatan memberikan sambutan menurutnya bahwa pemerintah Daerah akan proaktif dalam memberikan data dan dokumen penunjang yang dibutuhkan olehnya kami telah bergerak cepat dengan membentuk Tim inventarisasi dan penyelesaian aset dan semua sudah bergerak.

Insya Allah sinergitas akan terbangun dan akan kita rampungkan sesuai interfal waktu yang diberikan ungkap H. Iksan Iskandar yang didampingi oleh Sekda Jeneponto Safruddin Nurdin serta beberapa kepala OPD yang turut menyaksikan.

Penulis : Ikbal/Red
Editor    : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *