Komisi I DPRD Jeneponto Anjangsana ke Disdukcapil Kab.Pinrang



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Ketua dan anggota komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto yang dipimpin oleh ketua komisi I Islam Iskandar, SE Kr Tumpu dari Fraksi Demokrat melakukan Konsultasi dan koordinasi terkait dengan Sistem pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil , ( Disdukcapil ) Pinrang jl. Jend. sukawati, rabu 5/8/2020

Rombongan komisi I DPRD Jeneponto diterima langsung oleh Kepala Dinas catatan sipil Kab. Pinrang Andi Pabiseangi bersama jajarannya.

Menurut Andi Pabiseangi dalam Penyampaiannya mengatakan bahwa Capil pinrang lebih awal mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh rombongan komisi I DPRD Jeneponto atas kedatangannya dalam keadaan sehat walafiat.

Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar.SE lebih awal memperkenalkan diri bersama beberapa anggota komisi I DPRD Jeneponto dan staf sekretariat DPRD serta pertemuan ini saya ikutkan beberapa Kabid, Kasubag, dan program serta staf capil Jeneponto agar betul betul bisa memahami kondisi yang ada untuk dapat kita benahi bersama.

Disdukcapil pinrang Andi Pabiseangi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa hampir seluruh aktivitas pelayanan hak hak perolehan sipil di capil saat ini telah online dengan mendapatkan SAM (sefti akses moodle) serta kerja kerja staf bisa kami monitor di ruangan ini dan Insya Allah Kabupaten Pinrang akan berbenah menuju elektoral vooting.

Ketua komisi I berharap agar capil Jeneponto bisa melakukan inovasi seperti dengan istilah ATM ( Atasi Tiru Modifikasi) untuk memudahkan mendapatkan hak hak sipil masyarakat mudah mudahan apa yg kita lakukan lebih kepada adanya perubahan kearah yang lebih baik.

Capil pinrang sudah melakukan pendaftaran pembuatan KTP dengan sistem online SAM (Sefti Akses Moodle) pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Penulis : Supriadi Awing
Editor    : Iswandhi
halilintarnews.id. 2020

KORAN EDISI KE-33 | OKTOBER 2024 – Flip the Page to Read !!!
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *