8 Fraksi  DPRD Jeneponto Lakukan Pengesahan Raperda LKPJ Dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019


HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Rapat Paripurna Tk. II DPRD Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, tentang Pengesahan LKPJ dan pelaksanaan APBD Tahun aggaran 2019 menjadi peraturan Daerah.

Kegiatan paripurna berlangsung di ruang utama gedung DPRD Jeneponto jalan Pahlawan no. 4 Kelurahan Empoang Kota Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Senin 3/8/2020.

Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, S. Sos dari fraksi Golkar tepat jam 10.00 wita sesuai dengan undangan yang beredar, namun di skrosing  30 menit kedepan sampai rapat memenuhi kourum

Paripurna LKPJ dan pelaksanaan APBD tahun Aanggaran 2019 d ihadiri oleh 28 anggota DPRD Jeneponto sesusi daftar hadir yg ada.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Bapak  H. Iksan Iskandar, M. Si, Wakil Bupati H. Paris Yasir, unsur pimpinan forkopimda Sekertaris Daerah DR. Syafruddin Nurdin Msi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama para Pimpinan OPD, Camat, Lurah, Desa dan Tokoh masyarakat.

Sebelumnya lebih awal di bacakan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Jeneponto  dengan pihak eksekutif pemerintah yang dibacakan oleh wakil ketua H. Imam taufiq HB, SE, MM dari fraksi PPP.

Bacaan Lainnya

Setelah pembacaan hasil pembahasan badan anggaran Wakil Ketua selaku pimpinan sidang menawarkan kepada forum paripurna apakah Ranperda lLKPJ pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui menjadi peraturan daerah..?

Dengan semangat juang 45, seluruh Anggota DPRD bersatu menyeruhkan dan menyetujui Peraturan Daerah , dengan demikian semangat tanpa batas Pimpinan sidang langsung ketok palu sambil mengucap Syukur Alhamdulillah.

Bupati Jeneponto Iksan iskadar, MSI dalam sambutan terakhirnya menyampaikan bahwa  terkait dengan temuan LHP BPK perwakilan makassar setelah diterimanya temuan tersebut pertengahan juni 2020 tim tindak lanjut inspektorat telah melakukan pemutakhiran data pemantauan tindak lanjut bersama BPK karena batas waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut sampai pada batas 9 agustus 2020, Pungkas Iksan.

Dengan selesainya Sambutan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, rapat paripurna 8 Fraksi di nyatakan selesai dan telah disahkan berdasarkan keputusan bersama Pemerintah dan DPRD, dan mendapat persetujuan Anggota Dewan yang Terhormat

Penulis : Supriadi Awing
Editor    : Iswandhi
halilintarnews.id. 2020

KORAN EDISI KE-37 | FEBRUARI 2025 – Flip the Page to Read !!!
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *