Kapolres Gowa :Pengembang Perumahan Dan Pelaku Tempat Usaha Wajib Memasang CCTV



HALILINTARNEWS.id, GOWA —Kapolres Gowa kembali menegaskan kepada lapisan masyarakat khususnya para pengembang maupun pemilik toko di Kabupaten Gowa untuk dapat mendukung Harkamtibmas di Kabupaten Gowa.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Gowa saat pelaksanaan apel pagi pada Senin ( 06/07/2020) dihadapan para personil.

Kapolres menjelaskan himbauan pemasangan CCTV ditiap ruang publik khususnya dtiap perumahan atau toko swalayan akan mampu membantu meminimalisir aksi kejahatan sekaligus untuk mempermudah pengungkapan kasus yang terjadi.

Penegasan pemasangan CCTV tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Pemkab Gowa dimana dalam surat tersebut diharapkan persyaratan kepada para pengembang atau pilikbtempat usaha yang akan membuka usaha di Kab Gowa wajib memasang CCTV.

KORAN EDISI KE-32 | SEPTEMBER 2024 – Flip the Page to Read !!!

Pada intinya setiap pengembang perumahan atau pemilik tempat usaha diwajibkan memasang CCTV sebagai persyaratan dalam membuka usaha di Kab Gowa, tegas Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.

Dengan adanya pemasangan CCTV ditiap perumahan akan menambah daya tarik konsumen mengingat faktor utama para konsumen untuk ingin memiliki hunian adalah kondisi keamanan dapat terjamin dan salah satu sarana pendukung adalah CCTV.

Saya berharap semua pihak dapat mendukungPolres Gowa dalam menciptakan Kamtibmas di Kab Gowa dengan melakukan pemasangan CCTV sebagai alat bantu untuk memantau Kamtibmas dan untuk mempermudah pihak Kepolisian mengungkap suatu kejahatan, tutup AKBP. Boy Samola.

Penulis : MH/ Ikbal
Editor    : Supriadi
halilintarnews.id. 2020

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *