HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Pengurus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kesehatan (TKSK) Kabupaten Bantaeng melaksanakan pertemuan penyaluran Bantuan Pangan Langsung Non Tunai (BPNT) di kediaman Pak Udin Desa Biangloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng pada senin 6/7/2020 siang.
Dalam pertemuan ini bertujuan membicarakan program penyaluran BPNT sesuai keinginan alias kebutuhan masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Di sela-sela pertemuan menuai ketegangan persoalan tugas dan pungsi selaku TKSK dan pendamping BPNT, karena salah seorang dari aktivis Kabupaten Bantaeng Askari menyoroti srperti apa tupoksi Tikor, Korda, Satgas, TKSK dan pendamping BPNT, tanya Askari.
Askari menjelaskan dihadapan sejumlah TKSK untuk kedepannya, agar semua yang ada keterlibatan program dari Kementerian mulai tingkat Tikor, Korda, Satgas, TKSK, Pendamping BPNT hingga Ageng untuk bekerja sesuai dengan regulasi alas Pedum, tegas Askari.
“Berniatlah yang terbaik untuk masyarakat, karena mereka yang terlibat dilingkaran BPNT ini digaji, bekerjalah sesuai dengan regulasi, jangan ada penilaian keterlibatan hanya makan gaji buta” kata Askari.

Lain halnya TKSK Kecamatan Tompubulu Lukman menyikapi menurutnya sejak tahun 2019 terlibat selaku pendamping Bantuan Pangan Langsung Tunai (BPNT) sudah berjalan maksimal dan tidak ada kendala.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Bantaeng ini layak dijadikan percontohan terkait penyaluran Bantuan Pangan Langsung Tunai (BPNT), salah satu bukti yang kami lakukan penyaluran bantuan diantaranya, telur satu rak, beras 1 karung isinya 10 kg, ikan segar, dan berbagi macam sayuran per KPM. Jelas Lukman.
Masih kata Lukman, jika dibandikan Daerah lain konon kabarnya pembagian per KPM hanya telur 25 butir dan beras 9 kg ditambah ikan kaleng. kata Lukman.
Menurutnya setiap saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebutuhannya,katanya.
Wilayah Kabupaten Bantaeng penerima KPM sudah memenuhu unsur 6 T yankni tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna,tepat harga, tepat kwalitas dan tepat Administrasi, ungkapnya.
Mereka mengakui bahwa TKSK merangkap Pendamping BPNT berdasar Surat Keputusan (SK) Kementerian, jelasnya.
Askari berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng agar dana sering BPNT dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Pedum, tegas Askari.
Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020