HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA UTARA — Biang keladi pengeroyokan yang di lakukan oleh Anjas Friski Fernando Gulung Singa alias Anjas dan kawan kawannya tertangkap oleh petugas Satreskrim Polres Halmahera Utara pada 30 juni 2020.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 6 april 2020, hanya karena pelaku kabur melarikan diri, sehingga menjadi pekerjaan rumah ( PR ) buat Petugas.
Sebagai mana laporan polisi nomor Lp. /103/IV/2020 tanggal. 6 April 2020. Selama dalam pelarian pelaku, pihak petugas selalu mengintainya, hingga memasuki akhir bulan juni, adalah hari naas bagi pelaku.
Betapa tidak di saat pelaku berpesta minum keras ( Miras ) di lokasi pesta pernikahan warga Wari, petugas pun sudah tiba lokasi sambil membagi tugas. Dengan adanya tindakan reasi cepat ( TRC ) petugas berhasil mengepung, membekuk pahlawan kesiangan, alias buron yakni Anjas.
Hari itu juga pelaku langsung di bawa ke mapolres untuk di mintai pertanggung jawaban.
Anjas di hadapan pemeriksa mengakui perbuattannya mengeroyok, memukul dengan kepalan tinju terhadap korban Yudi Fiko Risit.
Korban yung mengaku di pukul dari arah belakang saat saya sedang membenahi lampu di pertigaan jalan, Desa Wari Kecamatan Tobelo. Usai saya di keroyok pelakupun langsung kabur ujar korban.
Kasus pengeroyokan ini sedang dalam proses hukum (tam/absir)
Penulis : Tam/Absir
Editor : Supriadi/Akhamad Basir
halilintarnews.id. 2020