HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Kapolsek Kelara Iptu Bakri.S.Sos mendampingi Kasatpol PP Kabupaten Jeneponto, H.M Nasuhan SE, bersama Camat Rumbia Abd.Rajib,S.PI, untuk memberikan himbauan kepada warga yang ada di pasar Tradisional Rumbia dan mesjid Al-Kausar Rumbia sehubungan dengan Bahaya penyebaran Virus Corona ( Covid – 19 ).
Kegiatan ini dikawal oleh sejumlah personil palsek Kelaran dan anggota Sat Pol PP Jeneponto pada jumat 3/4/2020, jam 9.45 wita.
Kasat Pol PP H.M Nasuhan dalam himbauannya untuk 3 minggu kedepan agar batas waktu melaksanakan aktifitas di pasar tradisional Rumbia Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto hanya sampai batas jam 10.00 wita, ungkap Nasuhan.
Ia berharap kepada para pengunjung pasar dan penjual untuk memakai masker dan sarung tangan demi menjaga penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ), harap Kasatpol PP Nasuhan.
Agar para penjual dan pembeli atau pengunjung pasar untuk jaga jarak dan membiasakan untuk hidup sehat dengan cara mencuci tangan setiap saat, dan mengantisipasi adanya jamaah dari luar yang melaksanakan shalat berjamaah di mesjid Al-Kausar Rumbia, kata Nasuhan
Giat berakhir pukul 11.00 wita dalam keadaan aman dan kondusif.
Penulis : Supriadi
Editor : Red
halilintarnews.id. 2020