HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertempat di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, seluruh Kapolres jajaran, serta personel Polda Sulsel.
Sosialisasi disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai substansi, perubahan, serta arah pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui regulasi yang baru disahkan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Menteri Hukum RI atas kesediaannya memberikan pembekalan hukum kepada jajaran Polda Sulsel. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan personel Polri, khususnya penyidik, agar mampu mengimplementasikan ketentuan hukum baru secara tepat dan profesional.
βKegiatan ini sangat penting untuk membangun kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya. Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru, Polri diharapkan semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,β tegas Kapolda.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini terdiri atas tiga paket undang-undang pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menambahkan bahwa dalam penerapan KUHP yang baru, aparat penegak hukum wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal tersebut dikarenakan terdapat 55 item perubahan yang menyesuaikan ketentuan pidana agar selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Sulsel memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap regulasi hukum pidana terbaru, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang profesional.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












