Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Kasus Curanmor, Empat Tersangka Diamankan dan 35 Motor Disita



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui konferensi pers yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.

Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.

Sementara itu, Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan 11 laporan polisi, terdiri atas satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba. Aksi pencurian diketahui terjadi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Januari 2026.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait penangkapan, Kompol Benny menjelaskan bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka ABD di Kabupaten Pangkep. Sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 unit Yamaha Mio, dua unit Yamaha NMAX, empat unit Yamaha Jupiter, empat unit Yamaha Vega, satu unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Supra, dua unit Suzuki Satria, dan dua unit Kawasaki Ninja.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

Saat ini, Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *