Usai Rekomendasi DPRD, Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng Resmi Dinonaktifkan

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Bupati Bantaeng secara resmi memberhentikan sementara Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 yang ditetapkan pada 3 Februari 2026.

Dalam keputusan itu, Bupati Bantaeng Muhammad Fathul Fauzy Nurdin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Suwardi, S.Pd dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa. Untuk menjamin keberlangsungan operasional perusahaan daerah tersebut, Bupati sekaligus menunjuk Dr. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
Pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng.

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Ketua DPRD Bantaeng Nomor: 000.8.6.2/29/DPRD tertanggal 28 Januari 2026, yang merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD bersama unsur Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat.

Dalam RDP tersebut, DPRD menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, sehingga DPRD merekomendasikan kepada Bupati Bantaeng untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan sementara dari jabatan.

Selain rekomendasi DPRD, keputusan Bupati juga merujuk pada usulan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DEWAS-AM TE/BT/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang usulan pemberhentian sementara direktur.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa masa jabatan Plt Direktur berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dengan diterbitkannya hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang sedang diproses oleh pihak berwenang.

Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, serta pihak-pihak terkait lainnya. (Supriadi Awing)

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *