HALILINTARNEWS.id, GOWA β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/2026).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi langkah strategis di awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.
βPenetapan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat administrasi pemerintahan serta mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Gowa,β ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang milik daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
βAturan yang jelas akan mendorong pengelolaan aset daerah secara lebih efisien dan efektif, sehingga berdampak langsung pada kinerja pemerintahan serta berkontribusi terhadap peningkatan PAD apabila dikelola secara optimal,β jelasnya.
Selain itu, regulasi ini diharapkan menghasilkan data aset yang lebih akurat dan terintegrasi, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
βPenyerahan Ranperda ini merupakan bagian dari agenda strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa,β tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Andi Idil Hafid, menyampaikan bahwa penetapan Ranperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyerahan, pembahasan, pandangan umum fraksi, hingga penetapan.
βDengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam pemanfaatan aset untuk peningkatan PAD,β pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD, serta camat lingkup Pemkab Gowa.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












