HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Salah seorang lelaki Jamaluddin alias Jamal (34) mengaku selaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Menurut Kapolres melalui Kasar Reskrim Polres Jeneponto IPTU Nasaruddin SH mengatakan pelaku lelaki Jamaluddin alias Jamal (34) tahun pekerjaan petani Alamat Kampung Bumbungloe, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap janda inisial RB (29) tahun, pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeneponto.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/256/ VI/2022/ POLRES Jeneponto/Polda Sulawesi SelatanTanggal 20 Juni 2022.
Menurutnya pelaku Jamaluddin alias Jamal sebelum melakukan aksinya, pada bulan Maret 2022 pelaku dan korban kenalan lewat Facebook dan sejak saat itu pelaku mengaku selaku anggota TNI AD, ungkap Kasat Reskrim Iptu Nasaruddin.
“Sekitar bulan April 2022 atas permintaan pelaku, korban mengirimkan fotonya setengah bugil kepada pelaku lewat Massenger,” tambahnya.
“Tanggal 10 Juni 2022, pelaku dan korban sepakat bertemu di Penginapan Boyong, dan dalam sebuah kamar pelaku meminta dilayani dan meminta uang sebanyak 2 juta rupiah dengan ancaman bilamana tidak dilayani dan tidak diberikan uang maka foto setengah bugilnya akan di sebar luaskan sehingga korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak 2 juta rupiah dan melakukan hubungan badan”.
“Tanggal 13 Juni 2022, Pelaku dan korban sepakat lagi bertemu ditempat yang sama dan pelaku mengancam korban sehingga mereka melakukan lagi hubungan badan kemudian pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 3 juta rupiah dan sebuah cincing emas 1 gram yang tersimpan dalam tas milik korban,”
Pelaku dan korban bertemu di salah satu tempat di kampung Boyong, kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kata Kasat Reskrim Nasaruddin.
Korban merasa curiga terhadap pelaku bahwa bukan anggota TNI AD sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polres Jeneponto.
“Sehingga kerjasama dengan korban menjebak pelaku dengan cara korban mengajak pelaku bertemu ditempat yang sama dan ternyata pelaku datang dan saat itulah dilakukan penangkapan oleh tim pegasus sat reskrim polres Jeneponto.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku pada korban selaku anggota TNI AD padahal hanya petani.
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.500.000,-
Barang bukti,
1 Satu buah cincin emas berat 1 (satu) gram.
2.Satu buah hp merek vivo warna hitam
3.Satu buah dompet warna coklat.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












