HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Tambang galian C Ilegal marak beroperasi di wilayah Kabupaten Jeneponto sering merenggut Jiwa yang selama ini menuai sorotan masyarakat.
Salah satunya tambang galian C yang berlokasi di Desa Jombe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dinilai beroperasi tanpa menggunakan izin resmi atau ilegal.
Menurut Warga setempat kepada media Halilintarnews.id mengatakan bahwa oknum pemilik tambang galian C lelaki H.Rajaming yang berdomisili Dusun Jombe Utara Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, melakukan pengerukan pasir dan batu kerikil sepanjang sungai dengan menggunakan alat berat skapator dan didukung beberapa mobil truk tongkang,” ungkap Warga setempat.
“Entah kenapa Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Pihak kepolisian hinngga saat ini,diduga melakukan pembiaran terhadap pelaku tambang galian C yang dinilai Ilegal, padahal sungai tersebut dianggap rawan banjir dan setiap musim, menelang korban jiwa,” kesal Warga.
Oknum pemilik tambang galian C telah melakukan pengrusakan Lingkungan dan memutus beberapa jalan tani yang telah lama terbentuk sejak ratusan tahun yang lalu.
“Lokasi aliran sungai bukan lagi mengalir pada tempat yang seharusnya namun dialirkan pada lahan yang kami tempati mengakibatkan batas-batas lahan dan merusak lingkungan arus sungai,” keluh warga.
“Kami sudah banyak kehilangan mata pencaharian, karena rusaknya permukaan sungai yang berakibat terjadinya longsor sehingga sejumlah persawahan milik petani,”rusak katanya.
Terputusnya” akses jalan tani yang menghubungkan antara Desa Jombe dengan Desa Kayuloe Barat sehingga mengganggu perjalanan dan kepentingan Warga yang mengakibatkan masyarakat menempuh perjalanan memutar lebih jauh dari sebelumnya,”
“Kedalaman galian sungai berpariasi hingga 10 meter dan memanjang sekitar 500 meter,” tutur warga.
“Lokasi tambang galian tersebut sering menelang korban jiwa, baru-baru ini telah terjadi musibah tenggelamnya lelaki Sanoddin bin Mancing (30) alamat Dusun Jombe Tengah, pada 18 Desember 2021, di lokasi tambang galian C milik Rajaming Lagu.
Sebelumnya telah terjadi lagi hal yang sama di lokasi milik H.Rajaming Lagu, tenggelam meninggal lelaki Hasan (43) pada 14 November 2021, jelas Warga.
Puluhan warga Jombe sudah melaporkan masing-masing bertanda tangan perwakilan masyarakat pada lembaran laporan ke Kantor Polda Sulsel pada 6 November 2021, terkait tambang galian C dinilai Ilegal pengrusakan lingkungan dan terputusnya jalan tani, namun laporan dari Polda telah menyerahkan ke kantor Polres Jeneponto pada 14 Desember 2021.
Terkait kasus itu, kami meminta kepada Kapolres Jeneponto untuk segerah menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.












