HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Salah satu Kepala Desa dan Sekertaris Desa di Kabupaten Bantaeng telah resmi ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Hal itu yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Cinde Syaripuddin dan Sekertaris Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tersandung korupsi Dana Desa.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan SH membenarkan kedua aparat tersebut, yakni Kepala Desa Bonto Cinde Syaripuddin dan Sekertaris Desa SM telah resmi ditetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan tindak pidana korupsi Dana Desa, ungkap Kasat Reskrim AKP Burhan.
“Penetapan ke dua orang Kades dan Sekdes resmi ditetapkan tersangka pada bulan Desember 2021,” tutur Burhan.
“Berkas perkara ke dua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng pada 27/1/2022 guna diproses lebih lanjut,” jelas Burhan kepada media halilintarnews.id, pada minggu 30/1/2022.
“Kedua tersangka Kades dan Sekertaris dikenakan Mintol pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang korupsi,” pungkas Kasat Burhan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp 297. 876.220 juta.
Kades dan Sekdes Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng.
βTemuan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Bonto Cinde bersama Sekdesnya, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga pihaknya menetapkan resmi sebagai tersangka,β katanya.
Burhan menjelaskan bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel, pada Desember 2021 kemarin, yakni Kades Bonto Cinde Saripuddin bersama Sekdesnya SM, jelas Burhan.
Kedua orang tersangka hingga saat ini belum diamankan, tutup Burhan.












