HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026 di halaman Kantor Kejari Bantaeng, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantaeng, Asruddin, bersama unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Kajari Bantaeng menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
βPemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht,β ujar Hadi Sukma Siregar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24 perkara narkotika, lima perkara kesehatan, serta 15 perkara tindak pidana umum lainnya sebagaimana tercantum dalam berita acara pemusnahan barang bukti.
Kajari menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi simbol sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Bantaeng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, Plt Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng dr. Yusril Lisangan, serta para pejabat dan undangan lainnya.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












