HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (39), warga Jalan Pelabuhan, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,5758 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi sabu di Kecamatan Kajang.
βMenindaklanjuti informasi tersebut, anggota Tim 1 Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ashar, S.Sos., langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,β ujar AKP Salehuddin, Rabu (20/5/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu yang ditemukan saat proses penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
AKP Salehuddin menambahkan, barang bukti narkotika beserta sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
βHasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat yang sama,β jelasnya.
Saat ini, tersangka MD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran serta pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.
AKP Salehuddin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
βTidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,β tegasnya.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












