HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto terus menjadi sorotan publik.
Indikasi pelanggaran mengarah pada penggunaan website DPRD yang diduga tidak memiliki badan hukum yang sah, serta pengalokasian anggaran media online yang disinyalir fiktif pada tahun anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelolaan anggaran publikasi DPRD Jeneponto diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu poin krusial adalah proses pembuatan dan pengelolaan website DPRD yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka serta tidak didukung dokumen teknis dan administratif yang memadai.
Hingga kini, tidak ditemukan kejelasan mengenai spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan website tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa website DPRD dikelola oleh pihak yang tidak memiliki legalitas badan usaha, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun entitas hukum lainnya.
Selain persoalan website, DPRD Jeneponto juga disorot atas dugaan penggunaan sejumlah media online yang dikategorikan sebagai βmedia titipanβ.
Bahkan, beberapa di antaranya diduga merupakan media fiktif yang tidak memiliki struktur redaksi, perusahaan pers, maupun legalitas usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip pengelolaan anggaran publik. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik, justru diduga dialokasikan kepada pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jeneponto, Syarif, menegaskan bahwa pihaknya serius mengawal dugaan tersebut.
βKami telah membentuk tim khusus untuk menelusuri dan memeriksa seluruh proses pengelolaan anggaran publikasi media DPRD Jeneponto dalam beberapa tahun terakhir,β ujarnya.
Syarif menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
βJika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, APH wajib mengambil langkah hukum, memulihkan kerugian negara, serta mendorong perbaikan sistem agar tidak terulang di masa mendatang,β tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Jeneponto, Nasir Tinggi, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
βMasyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan.
Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan hasilnya disampaikan kepada publik,β katanya.
Berdasarkan data anggaran, DPRD Jeneponto mengelola dana sekitar Rp41 miliar pada tahun 2025, dan meningkat menjadi Rp44 miliar pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk publikasi media, pembuatan konten, serta kerja sama dengan media online dan cetak.
Namun, publik mempertanyakan kebijakan penganggaran tahun 2026 yang disebut hanya memfokuskan belanja publikasi pada website DPRD yang legalitasnya tidak jelas, meski total anggaran DPRD mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Sebagian besar belanja publikasi dilakukan melalui kerja sama pihak ketiga yang kini menjadi objek pemeriksaan intensif.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.
Pihak berwenang belum menyampaikan keterangan resmi terkait besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berbagai pihak berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam hal publikasi media, guna memperkuat sistem pengendalian internal dan menjamin transparansi penggunaan anggaran publik.
Tim penyelidikan memastikan akan memeriksa seluruh dokumen terkait, termasuk kontrak kerja sama, laporan pertanggungjawaban, serta legalitas media dan penyedia jasa yang menerima anggaran publikasi DPRD Jeneponto. (Supriadi Awing?
