HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar press release terkait penanganan dan proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).
Press release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI), serta perwakilan Bareskrim Polri dari Kabiddaktikkrim Pusident.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel telah mengerahkan Tim DVI untuk menangani proses identifikasi korban kecelakaan pesawat tersebut. Upaya ini diperkuat oleh Tim DVI Pusdokkes Polri dan Tim Pusident Bareskrim Polri guna memastikan proses identifikasi berjalan optimal dan akurat.
βHingga saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak delapan keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan,β ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.
Ia mengungkapkan, pengumpulan data antemortem meliputi data DNA, rekam medis, serta data administrasi korban. Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam tahap proses pengumpulan data.
Berdasarkan data manifes yang diterima dari pihak maskapai penerbangan serta keterangan Kementerian Perhubungan Udara, jumlah korban dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 tersebut tercatat sebanyak 10 orang, terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melanjutkan ke tahap postmortem. Tahapan ini akan dilakukan setelah adanya penyerahan jenazah atau temuan lainnya dari tim pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh Basarnas.
βData antemortem dan postmortem selanjutnya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes dari pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,β jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses identifikasi dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan.
βHasil identifikasi ini nantinya juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan, seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya,β tutup Kabid Humas Polda Sulsel.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












