HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, menghadiri acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang digelar di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Senin (19/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wabup Bantaeng didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng H. Budi Santoso serta Direktur PDAM Bantaeng Suwardi. Serah terima LHP dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, bersama para pimpinan daerah yang hadir.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada kesempatan itu menyerahkan LHP hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 kepada delapan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kota Makassar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Khusus untuk Kabupaten Bantaeng, LHP yang diterima merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Eremerasa untuk periode Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, termasuk pemeriksaan pada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












