HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II Hj. Jumrah. Rapat turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, unsur Forkopimda atau yang mewakili, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan sekaligus mewujudkan visi Kabupaten Bantaeng, yakni βBantaeng Bangkit, Maju, dan Religius.β
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 tidak hanya berorientasi pada penyesuaian anggaran, tetapi juga diarahkan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
βPertama, perubahan ini kita arahkan untuk memperkuat program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan pengentasan kemiskinan,β kata Fathul.
Selain memperkuat program prioritas, pemerintah daerah juga memastikan kesinambungan pembangunan dengan merespons berbagai isu strategis yang masih menjadi perhatian daerah.
βKedua, menjaga kesinambungan pembangunan yang telah berjalan, serta merespons isu-isu strategis daerah seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan UMKM,β lanjutnya.
Fathul menegaskan, pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
βKetiga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran agar setiap rupiah yang kita belanjakan benar-benar tepat sasaran dan akuntabel,β tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif.
Menurutnya, proses pembahasan yang dilakukan dengan semangat kebersamaan menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
βDengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 ini, selanjutnya kami akan segera menindaklanjuti dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,β ujarnya.
Bupati berharap kesepakatan tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan Kabupaten Bantaeng.
βMari kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk bekerja lebih keras, lebih ikhlas, dan lebih cerdas demi kemajuan Kabupaten Bantaeng yang kita cintai,β pungkasnya.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












