HALILINTARNEWS.ID, PONOROGO β Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo untuk menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut diawali dengan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan PTSL TA 2026 yang berlangsung di Gedung Balai Desa Bancar, Kamis (27/8/2026) malam. Kegiatan mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang terlihat dari membludaknya warga yang hadir.
Ratusan warga memadati balai desa untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai tahapan, mekanisme, persyaratan, hingga ketentuan dalam proses pendaftaran tanah melalui program PTSL.
Kegiatan dibuka Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono. Selanjutnya, Plt. Sekretaris Kecamatan Bungkal, Imam Purnomo Adi, menyampaikan sambutan mewakili Camat Bungkal Wasis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bungkal AKP Ikhwanul Huda, Polmas, Babinsa, perangkat Desa Bancar, serta tokoh masyarakat.
Kantor Pertanahan Tekankan Kepastian Hukum
Ketua Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Aris Mariyono, menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Menurutnya, melalui program tersebut seluruh bidang tanah masyarakat diharapkan dapat terdata, terdaftar, dan memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
βMelalui PTSL ini, kami ingin memastikan semua bidang tanah warga terdaftar dan bersertifikat. Kuncinya adalah kerja sama warga,β ujar Aris.
Ia meminta masyarakat memastikan patok batas tanah telah terpasang dengan jelas. Selain itu, dokumen alas hak, KTP, dan kartu keluarga (KK) juga harus dipersiapkan secara lengkap.
Aris juga mengingatkan agar tanah yang didaftarkan tidak sedang dalam kondisi sengketa. Kejelasan status dan batas tanah menjadi salah satu hal penting untuk mendukung kelancaran proses PTSL.
Warga Diingatkan Waspadai Pungutan Liar
Dalam sosialisasi tersebut, persoalan biaya juga menjadi perhatian. Aris menjelaskan bahwa masyarakat dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku serta biaya pra-PTSL untuk kebutuhan operasional panitia desa yang telah disepakati.
Biaya pra-PTSL tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan pemasangan patok, materai, fotokopi dokumen, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Aris menegaskan, masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada pihak mana pun di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
βJangan sampai ada pungutan di luar ketentuan. Jangan percaya kalau ada yang meminta biaya tambahan yang tidak jelas,β tegasnya.
Ia juga mengajak warga tidak menyia-nyiakan kesempatan melalui program PTSL, terutama bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai atau menempati tanah namun belum memiliki sertifikat.
βJangan sampai tanah yang selama puluhan tahun ditempati belum bersertifikat. Manfaatkan program ini. Jika sertifikat sudah jadi, aset jadi aman dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,β katanya.
Pemdes Bancar Dorong Warga Lengkapi Persyaratan
Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi bagian penting agar pelaksanaan PTSL TA 2026 dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Ia berharap seluruh warga yang memiliki bidang tanah belum bersertifikat dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal.
βHarapan kami, masyarakat memahami seluruh tahapan dan persyaratan PTSL. Dengan begitu, prosesnya dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,β harap Agus.
Pelaksanaan PTSL di Desa Bancar diharapkan mampu mempercepat penertiban administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset masyarakat.
Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah warga tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi dan perlindungan aset bagi pemiliknya.
(Muh Nurcholis)












