HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng secara resmi menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bantaeng, Jumat (8/8/2025).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati.
Dalam sambutannya, Bupati Fauzy mengapresiasi sinergi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dokumen perubahan anggaran tersebut. Ia menyebut proses pembahasan berjalan baik dan mencerminkan kesepahaman bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Baru saja kita saksikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Bantaeng melalui juru bicara masing-masing, dilanjutkan dengan penandatanganan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bantaeng. Hal ini jelas memperlihatkan sinergitas, akselerasi, dan komitmen bersama yang telah terbangun sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.
Bupati berharap, dokumen perubahan ini dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
“Semoga Perubahan KUA-PPAS 2025 ini menjadi titik tolak bagi kita semua untuk bekerja lebih maksimal dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Kabag Ren Polres Bantaeng AKP Salman Salam mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim 1410 Bantaeng Mayor Inf Ruben Yakub Tana mewakili Dandim 1410 Bantaeng, serta Panitera Pengadilan Negeri Bantaeng Abidin mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng.
Hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (Anto)












