HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irma Zainuddin, bereaksi keras setelah pemberitaannya disorot dalam laporan media terkait dugaan penyelewengan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Irma justru melontarkan ancaman hukum kepada wartawan Topikterkini.com yang memuat laporan tersebut. Ia menuding pemberitaan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Ancaman tersebut disampaikan langsung Irma melalui sambungan telepon kepada wartawan Topikterkini.com, Arief, pada Kamis (24/7/2025), sehari setelah media itu menerbitkan berita berjudul: βTak Kapok ‘Tilep’ Uang Negara, Pimpinan DPRD Jeneponto Kembali Terseret Dugaan Penyelewengan.β
Klarifikasi Ditolak, Wartawan Disudutkan
Arief menjelaskan, laporan yang ditulisnya bukan opini pribadi, melainkan berdasarkan dokumen resmi milik negara.
βSaya hanya menyampaikan fakta dari LHP BPK atas LKPD Jeneponto Tahun 2024. Tidak ada narasi tendensius apalagi serangan personal,β ujar Arief, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan, dalam berita tersebut tidak ada penyebutan nama Irma Zainuddin secara eksplisit.
βSilakan dicek. Saya hanya menulis jabatan publik seperti ‘pimpinan’, ‘ketua’, atau ‘wakil ketua DPRD’. Tidak menyebut nama pribadi,β jelasnya.
Meski demikian, Arief mengaku telah menawarkan ruang hak jawab kepada Irma agar bisa memberikan klarifikasi. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
βSaya hubungi secara baik-baik. Tapi beliau menolak dan justru menyebut berita saya mencemarkan nama baik,β ungkap Arief.
Ia juga membocorkan isi percakapan telepon tersebut, di mana Irma sempat menyatakan:
βGak usah. Anda kan di Jeneponto, seharusnya ke kantor saya. Ini pencemaran nama baik loh,β sebelum menutup telepon secara sepihak.
Arief menilai sikap Irma mencerminkan ketidaksiapan menerima kritik dan bertolak belakang dengan semangat transparansi yang seharusnya dijunjung oleh pejabat publik.
βMengancam wartawan dengan pidana padahal substansi berita bersumber dari lembaga resmi, bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,β tegasnya.
Solidaritas Jurnalis Bergerak: “Ini Soal Marwah Pers”
Tindakan Irma tersebut memantik gelombang solidaritas dari kalangan jurnalis di Jeneponto dan Sulawesi Selatan. Mereka menilai sikap antikritik dan intimidatif dari seorang pejabat publik merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Jeneponto berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan dan marwah kebebasan pers.
βIni bukan hanya soal satu orang jurnalis. Ini menyangkut martabat profesi dan akuntabilitas pejabat publik di hadapan hukum dan publik,β ujar salah satu jurnalis inisiator aksi.
Aksi damai tersebut rencananya akan digelar di dua titik strategis, yakni di depan Gedung DPRD Jeneponto dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Para jurnalis menuntut penghentian segala bentuk intimidasi terhadap media serta mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK secara transparan.
Catatan Redaksi:
Hak jawab tetap terbuka bagi pihak Irma Zainuddin untuk memberikan klarifikasi atau bantahan secara proporsional sesuai amanat UU Pers. (Red)












