HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng mengelar Paripurna Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bantaeng tahun 2022, Senin (26/06/2023) di gedung DPRD setempat.
Paripurna tersebut dikiuti 15 legislator dari 25 anggota dewan dan dihadiri Wakil Bupati Bantaeng Bantaeng H. Sahabuddin dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Bantaeng.
Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa LKPj merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah daerah kepada DPRD memuat hasil urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja dilaksanakan oleh Pemda selama satu tahun anggaran.
βPenyampaian LKPJ merupakan amanah Konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,β jelasnya.
Wabup menerangkan LKPJ Bupati diserahkan kepada DPRD untuk dibahas guna memperoleh rekomendasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
βHal ini dilakukan sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah,β ternganya.
Selain itu penyampainyan LPKJ sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam urusan pemerintahan sebagai mana diatur dalam peraturan perundangan β undangan.
“LKPj ini disusun sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai penjabaran UU nomor 23 tahun 2014,β ujarnya.
Untuk itu, Wabup mempersilahkan anggota DPRD Bantaeng untuk membahas LKPj tersebut dirapat Komisi maupun rapat gabungan Komisi sebagai pedoman penyusunan rencana strategis bagi Pemerintah Daerah di tahun berikutnya.












