HALILINTARNEWS.id, GOWA β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas pelaksanaan seluruh program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses penyusunan laporan pertanggungjawaban telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas pengelolaan keuangan tersebut, Pemkab Gowa kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
Darmawangsyah menegaskan, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan strategis dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi, dan fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif serta menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu.
Menurutnya, seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan.
“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone, menjelaskan bahwa sebelum disahkan menjadi Perda, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyampaian dokumen, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan, sekaligus mengapresiasi keberhasilan Pemkab Gowa kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk ke-14 kalinya.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, para pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, serta para camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












