LPHALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Prosedur berlangganan koran di sejumlah sekolah tingkat SMK sederajat di wilayah Kabupaten Jeneponto Kepala sekolah telah menerapkan perusahaan media cetak dan online harus berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar di kantor Kementerian Hukum HAM.
Hal itu sejumlah Wartawan yang bertugas di wilayah kabupaten Jeneponto terpaksa melengkapi kewajiban persyaratan kelengkapan permohonan berlangganan koran dan Online di sekolah tersebut.
Penerapan berlangganan koran yang dilakukan sejumlah SMA sederajat mengacu berdasarkan perintah dari Inspektorat Provinsi Sulsel
Salah satunya sekolah SMK 5 Bangkala Barat yang dinahkodai Hariyati,S.Ag.,M.Pd.I
mengeluarkan surat edaran kepada rekan wartawan yang berisikan, Surat permohonan berlangganan, Copi akta perusahaan dan SIUP atau NIB dar Kemenkumham, Kwitansi Perusahaan, Surat tugas lengkap Aidicard, Koran atau tabloid sesuai bulan terbitnya.
Menurut Kepala sekolah SMK 5 Bangkala Barat Hariyati,S.Ag.,M.Pd.I kepada media halilintarnews.id, mengatakan bahwa surat itu kami keluarkan kepada rekan wartawan sesuai perintah Inspektorat Makassar, bagi yang berlangganan koran kami bisa anggarkan jika medianya lengkap legalitas berbadan hukum PT dan memiliki keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM, kata kepsek Hariyati.
Selain itu beberapa UPT SMA sederajat menerapkan hal yang sama.
“Jika ada koran yang kami anggarkan tidak berbadan hukum PT akan dijadikan temuan atau pengembalian,”
Reporter : Andi Pangerai
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












