HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Terkait masalah permintaan kelengkapan Legalitas perusahaan media untuk persyaratan utama bagi wartawan untuk berlangganan Media, maka Kepala UPT SMKN 5 Bangkala Barat Kab. Jeneponto Sulsel, Hariati S Ag M.Pdi, dinilai mengada ada dan disinyalir hanya mempersempit ruang gerak awak media pembawa media cetak, untuk mencari rezeki, dengan cara berlangganan.
Hal itu dapat tergambarkan, bahwa Hariati dinilai hanya mengada ada, karena selain hanya dia tegas yang menerapkan persyaratan utama untuk berlangganan, juga karena dia berdalih kalau itu atas perintah pihak Inspektorat Sulawesi Selatan.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa semua perusahaan media boleh di kata tidak ada yang berani beroperasional tanpa kelengkapan Legalitas dan perlu juga diketahui, bahwa tak satupun instansi jajaran pemerintah sekalipun, yang bisa mendikte atau mentaktis para rekan wartawan.
Lembaga PERS adalah lembaga yang diakui oleh Negara sebagai mitra pemerintah dalam melakukan hubungan kerja sama yang baik, berkedudukan selaku pilar keempat untuk memantau keselamatan uang Negara, sesudah Legislatif.
Olehnya selain itu, perlu diketahui pula oleh semua orang, bahwa tanpa rekan wartawan, maka dunia ini akan sunyi yang pertanda tanpa berita Media, maka masyarakat duniapun pada membisu.
Berkaca dari itu, maka sangatlah berarti keberadaan lembaga PERS beserta awak Medianya, bertugas menyebarluaskan informasi, demi keramaian suasana dan kelancaran aktivitas masyarakat dunia berkat lancarnya informasi dunia pula.
Dengan cara Prosedur berlangganan koran di sejumlah sekolah tingkat SMK sederajat di wilayah Kabupaten Jeneponto Kepala sekolah telah menerapkan perusahaan media cetak dan online harus berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar di kantor Kementerian Hukum HAM.
Hal itu sejumlah Wartawan yang bertugas di wilayah kabupaten Jeneponto terpaksa melengkapi kewajiban persyaratan kelengkapan permohonan berlangganan koran dan Online di sekolah tersebut.
Salah satunya sekolah SMK 5 Bangkala Barat yang dinahkodai Hariyati,S.Ag.,M.Pd.I
mengeluarkan surat edaran kepada rekan wartawan yang berisikan, Surat permohonan berlangganan, Copi akta perusahaan dan SIUP atau NIB dar Kemenkumham, Kwitansi Perusahaan, Surat tugas lengkap Aidicard, Koran atau tabloid sesuai bulan terbitnya.
Menurut Kepala sekolah SMK 5 Bangkala Barat Hariyati,S.Ag.,M.Pd.I kepada media halilintarnews.id, mengatakan bahwa surat itu kami keluarkan kepada rekan wartawan, bagi yang berlangganan koran kami bisa anggarkan jika medianya lengkap legalitas berbadan hukum PT dan memiliki keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM, kata kepsek Hariyati.
Masih kata Hariyati menjelaskan, penerapan yang harus di lengkapi tersebut atas perintah Inspektorat Makassar, jelasnya. (Redaksi)












