HALILINTARNEWS.id, SIMALUNGUN -Lagi lagi oknum pegawai pengadilan jadi sorotan publik, lantaran dinilai sengaja melabrak Undang Undang yang berlaku, sehingga diduga kuat melakukan pungli sogokan kepada warga Simalungun Sumatera Utara dengan mencatut nama Ketua, agar tidak digusur tanah perkampungan milik mereka.
Sangat disayangkan, karena perbuatan itu adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan sangat memalukan dan juga patut di tiru oleh masyarakat, apalagi pejabat publik, dimana Seorang oknum juru sita yang bertugas di pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun Sumatra utara, Edward Siringoringo, teganya meminta sejumlah uang dengan alasannya untuk diberikan kepada “ketua”.
Hal itu dilakukan kepada warga masyarakat Dusun Pendowo limo Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Sumatra Utara, dengan iming-iming dan alasannya, agar tanah perkampungan milik mereka tidak digusur oleh PTPN IV unit balimbingan, maka warga (Ratno dkk) harus menyerahkan sejumlah uang, sebagai tanda agar tanah dan lahan warga Dusun Pendowo limo tidak di eksekusi atau Non Executable (Tidak dapat di eksekusi) peristiwa oknum jurusita pengadilan Simalungun meminta uang tersebut terjadi pada tahun 2020 silam.
Namun kenyataannya Tidak demikian, tetapi malah justru Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat putusan eksekusi dengan Nomor perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Simalungun.
Sangat jelas keberpihakan pengadilan Negeri kabupaten Simalungun bukan kepada masyarakat Pendowo limo,melainkan kepada PTPN IV unit balimbingan. Tidak hanya itu, pengadilan Negeri Simalungun tidak berpegang teguh kepada komitmen dalam menjalankan supremasi hukum di Negeri ini,dimana komitmen Pengadilan Negeri Simalungun pernah mencanangkan Zona Integritas dengan menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berarti sangat jelas Tindakan oknum pengadilan Negeri Kabupaten Simungun justru bertolak belakang dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk itu di harapkan kepada Mahkama Agung memeriksa oknum juru suta nakal tersebut.
Sebelumnya datang tudingan dari warga dusun Pendowo limo, terkait oknum Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, meminta sejumlah uang untuk dapat menyelesaikan persoalan lahan Mereka yang telah digugat PTPN IV unit Kebun Balimbingan.
Tudingan warga kepada Oknum panitra pengadilan Negeri Simalungun telah menerima uang puluhan hingga ratusan juta di tahun 2020 disaat pengurusan Non Executable(Tidak dapat di eksekusi)
“Orang Pengadilan telah datang ke kampung kami untuk meminta uang sebesar Rp 85 juta hingga 100 juta. Kami telah diperas pihak pengadilan sebelum Kepala Pengadilan yang baru ini,” ucap SUDAR, saat diwawancari dilokasi eksekusi lahan, Senin(19/12/2022).
Edward Siringoringo saat diwawancarai terkait penerimaan sejumlah uang yang telah diterimahnya mengatakan, hanya bentuk kerelaan, uang terima kasih yang telah diterimanya.
“Itu hanya kerelaan orang itu , uang terima kasih saja pak,” ucapnya.
Saat disinggung akan dilaporkan warga, Edward Siringoringo mempersilahkan untuk melaporkannya. ” Silakan saja,” tutupnya.
Reporter : Syam Hadi Purba
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022












