Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Desa Miliaran Resmi Dilaporkan di Polres Bantaeng



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Terkait pemasangan lampu jalan di tersebar di sejumlah Desa selama ini menuai sorotan dugaan korupsi miliaran rupiah dari berbagai elemen masyarakat dan LSM.

Hal itu, DPD LSM TKP Kabupaten Bantaeng resmi melaporkan terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di sejumlah Desa di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Laporan itu di bawa langsung Sekjen LSM TKP Kabupaten Bantaeng Aldi Naba, secara tertulis di terima langsung oleh bapak Kasiwas Polres Bantaeng.

Ketua DPD LSM TKP Kabupaten Bantaeng Aidil kepada media halilintarnws.id, menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut ada beberapa Poin yang kami tuangkan dalam laporan seperti dugaan Mark up pembelanjaan Material lampu jalan, Mark up HOK termasuk dugaan tidak adanya sertifikat hasil uji kelayakan dari program tersebut kami juga menuangkan Permendagri yang mengatur tentang kewenangan dan pengelolaan Dana Desa termasuk Permenhub nomor 27 tentang Alat penerangan Desa, dari acuan peraturan ini sehingga kami dari LSM TKP Bantaeng menduga bahwa dalam program pengadaan lampu jalan di sejumlah Desa itu yang menggunakan sumber daya PLN tidak di benarkan kecuali mengunakan Energi terbarukan untuk itu kami menduga bahwa program tersebut wajib di tindaklanjuti oleh APH Bantaeng mulai dari regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dana desa sampai kepada spek dari lampu jalan yang bertebaran di sejumlah Desa di Bantaeng, ungkap Aidil.

“Kami dari LSM TKP berharap kepada bapak Kapolres Bantaeng agar sekiranya melakukan pemeriksaan atau menindaklanjuti laporan kami mengingat Kapolres Bantaeng telah melakukan MoU dalam pemberantasan Tindak pidana korupsi di Bantaeng sehingga dari persoalan ini kami menagih janji Bapak Kapolres atas pernyataan nya di media beberapa waktu lalu tegas Aidil.

“Kami juga mempertanyakan tugas dan tanggung jawab Inspektorat Bantaeng yang kami anggap tidak pekan menyikapi program yang ada di Desa termasuk PJU Desa harusnya ada kepedulian sebagai pengawas jika dalam kegiatan itu ada kekeliruan maka itu harus tersampaikan jangan hanya diam dan bahkan menerima begitu saja LPJ untuk kegiatan PJU di desa, dalam laporan kami juga tembuskan ke DPRD Bantaeng Bupati Bantaeng Kapolda Sulsel dan bahkan kami tembusi BPKP dan berharap Tim Auditor BPKP turun kelapangan untuk mengaudit mulai dari perencaan sampai pada fisik kegiatan, kesal Aidil.

EditorΒ  Β Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *