HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Lagi lagi oknum Maha Pendidik dinilai pura pura berlaku bodoh sempit hati tak berwawasan, sehingga diduga sengaja menjual nama Inspektorat karena mungkin dia menyerakahi dana BOS, sehingga pelit berbagi hidup terhadap rekan wartawan pembawa Media koran atau Tabloid, sebagai mitra kerjanya.
Sebut saja, Kepsek SD Inpres Jagong Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selalatan Hj. Nur hikmah disinyalir lancang berani menuding pihak Inspektorat Kabupaten Bantaeng melarangnya menggarkan ke dalam RKASnya, untuk jasa langganan publikasi Media sebagai bahan bacaan informasi Koran, Tabloid dan Majalah.
Namun sayangnya, karena tudingan yang dilontarkannya dalam pesan singkat WAnya, itu, dibantah oleh pihak Inspektorat, bahwa pihaknya tidak pernah melarang para Kepsek untuk berlangganan Media kepada para rekan Wartawan pembawa Koran atau Tabloid.
Pernyataan bantahan pihak Inspektorat itu menggambarkan, bahwa Kepsek, Hj. Nurhikmah melakukan pembohongan besar terhadap rekan wartawan mitra kerjanya sendiri. Mungkinkah karena Dia menyerakahi dana BOS? Lalu Peliit berbagi hidup terhadap sesamanya? Dan sehingga tega memutus Rezeki rekan Media mitra kerjanya?
Sekaitan dengan pakta, Kepsek, Hj. Nur hikmah dan juga kepada semua pihak, perlu mengetahui, bahwa sebenarnya Lembaga PERS adalah lembaga yang keberadaannya hadir sebagai mitra pemerintah, dengan menjalin hubungan kerjasama yang baik, untuk membantu dalam pemantauan keuangan Negara, disemua Instansi pengguna keuangan negara.
Seiring dinilainya tidak sesuai harapan pemerintah, maka Hj. Nur hikmah saat dikonfirmasi oleh Media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 29/3/2022 bertur dihadapan Media ini, bahwa “Mohon maaf kepada rekan media yang selama ini kami langganani dengan anggaran di Dana BOS namun apa boleh buat karena adanya keharusan petunjuk dari pihak Inspektorat untuk tahun 2022 ini semua media publikasi tidak diperbolehkan lagi dianggarkan di RKAS atau di Dana BOS”. Tutur Jelasnya.
Sebelum ditemui, Kepsek, Nurhikmah mengirim kutipan singkat melalui WAnya yakni: Pak, mohon maaf yang sebesar-besarnya mulai tahun ini, saya hentikan berlangganan koran karena kemarin kami Astistensi RKAS di Kantor Inpektorat, dan langganan Publikasi koran tidak lagi diperbolehkan oleh pihak Inspektorat. Katanya dalam pesan singkat WAnya.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa tanpa Lembaga PERS dan rekan wartawan, maka dunia ini pasti sepi dan tanpa keberadaan publikasi Media penyebar informasi, masyarakat duniapun pada membisu.
Seiring dengan itu, Kepala Inspektorat Bantaeng, DR Rifai Nur, SH. M.SI ketika dikonfirmasi oleh halilintarnews.id, di ruang kerjanya pada Selasa, 29/3/2022, menjelaskan, bahwa penganggaran publikasi koran, majalah dan tabloid, pihaknya membantah bahwasanya rekan Kepsek tidak pernah diintervensi atau dilarang untuk menganggarkan di RKAS dana Bos, selagi sesuai juknis.
” Kami hanya mengharapkan kepada semua Kepala Sekolah di Wilayah Kabupaten Bantaeng agar selalu mengacu pada petunjuk regulasi Juknis Dana Bos, karena sudah jelas penggunaan dan larangannya”. Jelas harap Rifai.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Rifai lanjut membahas masalah pentingnya hubungan Pers dengan pihak jajaran pemerintah yang selalu akrab saling membutuhkan.
“Saya tetap akrap dengan Pers karena tanpa wartawan kita tidak bisa besar dan besar kecilnya suatu daerah tergantung dari rekan Persnya,” Teran Rifai.
Hal senada dengan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid) Dikbud Bantaeng melalui WAnya menyampaikan, Tabe Bapa/Ibu kepada semua Kepala Sekolah untuk langganan Publikasi surat kabar diperbolehkan, silahkan kita baca Juknis Bis Reguler 2022. Jadi silahkan kita masukkan RKASnya, trims, pesang singkat Kabid Pendidikan Dasar.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












