HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Dana bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Desa Tino, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto yang di nahkodai oleh H Dahlan menuai tanda tanya dari anggota Poktan tersebut.
Pasalnya bantuan untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2018 itu sebesar Rp 200 juta, dengan rincian bantuan tersebut yaitu salah satunya untuk pengadaan ternak 10 Ekor Sapi.
Menurut sala seorang warga setempat yang enggang di sebut namanya mengatakan kelompok Tani UPPO untuk pengadaan ternak sapi sebanyak 10 Ekor dari dana bantuan pemerintah tersebut diduga tidak pernah ada ada entah kemana rimbanya pembagian sapi tersebut, selain itu Kandang sapinya hingga saat tak kunjung selesai, ungkap, warga.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemantauan beberapa waktu yang lalu dari Koordiv Intelejen Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) Syafaruddin Kepada Media Ini Senin, 5/4/2021 Menjelaskan bahwa sesuai rincian dalam program bantuan UPPO tersebut untuk pembuatan gedung terlihat hanya 1, serta pengadaan ternak sebanyak 10 ekor sapi Itu tidak ada sama sekali dalam kandangnya dan diduga adalah Fiktif ” Tuturnya.
Sementara Ketua Kelompok Tani H. Dahlan Yang diklarafikasi melalui Via WhasstAppnya mengatakan
” Saya juga memiliki juknis mekanisme dan terkait masalah gedung kandang tersebut silahkan masuk pertanyakan di Dinas pertanyakan apakah 1 bangunan atau 2 serta ternak 10 ekor sapi semuanya ada, tidak ada yang tidak ada”,Tuturnya.
Untuk Itu Tim LSM LINGKAR akan kembali melakukan Investigasi pengumpulan bahan keterangan di kelompok tani Uppo tersebut untuk melangkah ke Proses Selanjutnya”.Tegasnya.
Penulis : Tim
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












