HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Kepala Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, tak hentinya menuai sorotan dari masyarakat setempat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Setelah diberitakan sebelumnya pada media halilintarnews.id terkait pekerjaan jamban keluarga tersebut dinilai di kerja asal-asalan tidak berkwalitas alias bobrok, ungkap warga yang enggan di publikasikan edintitasnya.
Selain warga setempat, berdasarkan Pengakuan dari Beberapa Sumber yang terlibat langsung dalam kegiatan mengungkapkan bahwa untuk pembangunan jamban keluarga tidak berdasarkan dengan SOP dan aturan yang ada. Pasalnya sejak tahap awal sebelum pekerjaan berlangsung tidak memiliki gambar sebagai dasar acuan dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut, katanya
Hal tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan Hasil Pemantauan Koordiv Intelejen Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) Syafaruddin, dihadapan halilintarnews.id menjelaskan bahwa di tahun anggaran 2020 lalu, Desa Pa’rasangen Beru Kecamatan Turatea diduga mendapatkan Alokasi Dana Desa kurang lebih Rp.900 juta Rupiah, kata Syafaruddin.
Selain kasus dugaan korupsi dan manipulasi pembangunan jamban tersebut, masih banyak dugaan pembangunan yang telah di kejakan tidak dinikmati oleh masyarakat setempat.
Menurut Warga Desa Pa’rasangan Beru mengatakan, pembangunan titik sumur bor didalam lokasi Kantor Desa Dusun Bontomanai yang konon sebelumnya dianggarkan dari Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini Tidak Memiliki Asas manfaat kepada masyarakat Desa Pa’rasangang Beru, keluh Masyarajat.
“Dari Hasil Pemantauan Langsung Tim Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) Kepada Media halilintarbews.id, mengatakan bahwa yang menuai sorotan utama terkait Alokasi Dana Desa dan (DD) namun terkesan tertutup serta tidak transparan dalam pengelolaan dan pembelanjaan anggaran peruntukannya selama ini.
Sehingga patut diduga adanya indikasi penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi disetiap tahun anggaran, katanya.
“Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan disetiap item kegiatan diduga tidak berjalan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan salah satu Item kegiatan kembali menjadi teropong dari Koordiv Divisi Intelejen Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) yakni pembangunan titik sumur bor didalam lokasi Kantor Desa Dusun Bontomanai yang konon sebelumnya dianggarkan dari Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini Tidak Memiliki Asas manfaat kepada masyarakat Desa Pa’rasangang Beru, tegas Syafaruddin.
Lanjut pengakuan dari beberapa sumber mengungkapkan, bahwa diduga kegiatan tersebut telah dialokasikan kembali oleh oknum Kepala Desa Pa’rasangang Beru melalui Dana Desa (DD) di tahun 2020, dengan Jenis kegiatan dalam bentuk pemeliharaan yang dianggarkan hingga puluhan juta rupiah,” bebernya
“Namun dari hasil analisa perhitungan LSM Lingkar menyebutkan bahwa untuk pembangunan titik sumur Bor termasuk pemeliharaan yang ada di dusun Bontomanai Pa’rasangang Beru hanya menelan biaya puluhan juta rupiah dan diduga ada selisih serta Mark Up anggaran hingga mencapai ratusan
juta rupiah.
Sementara oknum Kepala Desa Pa’rasangang Beru Abd Rahman yang ingin dimintai klarafikasinya melalui Via selular WhastApp senin (05/04/21), namun Rahman sudah memblock sehingga komunikasi terputus.
Syafar menambahkan bahwa dari adanya perbedaan laporan keuangan dengan realisasi fisik pekerjaan dalam pembangunan serta pemeliharaan sumur Bor tersebut Telah dialokasikan pada tahun Anggaran yang berbeda dan Juga Peruntukannya, katanya.
Sehingga oknum pejabat Kepala Desa diduga melanggar ketentuan Pasal 5 UU No.28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, Penuh Rasa tanggungjawab, secara Efektif,Efisien,bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) ” Tegasnya.
Penulis : Tim
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












