Tahanan Rutan Jeneponto Kabur, Polres Jeneponto Reaksi Cepat Berhasil Ringkus Pelaku



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Setelah mendapat Informasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, terkait Kaburnya Seorang tahanan dari pengawasannya, yang bernama Muh. Galib Bin Hardiasyah, pada saat tahanan melakukan rapid Test, pada Kanror Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan pada Jum’at 26/2/2021

Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, dengan gerakan reaksi cepat, dan tanggap langsung melakukan tindakan berdasarkan Surat perintah Nomor: Sp. Kap/57.b/II/2021/Narkoba,Tgl 26/2/2021.

Berdasakan Informasi yang di himpun media ini, Penangkapan tahanan selaku terdakwa atas Nama Muh. Galib Bin Ardiansyah, Umur 24 Tahn, Pekerjaan Tidak ada, Agama Islam, Alamat jln. Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Menurut Plt Kasubag Humas AKP Syahrul SH dalam rilinya, Kronologis kejadiaan, pada hari Jum’at tanggal 26 februari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Tahanan (Terdakwa) Muh. Galib Bin Hardiasyah melakukan Rapid Test dan mendapat pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, namun tahanan tersebut melarikan diri setelah dilakukan Rapid test, dan sekitar pukul 16.30 wita, Kasi Pidum Hari Surachman, SH MH melakukan kordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Abd. Majid, untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tahanan atas Nama Muh. Galib yang melarikan diri tersebut, sehingga Kasat Narkoba AKP Abd. Majid, bersama dengan Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya, bergerak melakukan pencarian kerumah mertuanya di Desa Pa’rasangeng Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, ungkap Syahrul

Namun tidak ditemukan, lalu dilanjutkan pencarian kerumah orang tuanya di Jln pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, namun tahanan tersebut juga tidak ditemukan, dan dilanjutkan pencarian ke Jln lingkar Kelurahan Empoang dan didapatkan informasi bahwa tahanan tersebut berada di salah satu rumah warga di Jln pahlawan Kel.urahan Empoang Kecamatan. Binamu Kabupaten Jeneponto.

Informasi tetsebut langsung di respon dan Tim bergerak bedasarkan informasi yang dimaksud, dan benar Tahanan atas Nama Muh. Galib Bin Ardiansyah, benar berada di rumah tersebut, dan pada saat melihat ada Tim yang datang Tahanan tersebut lompat melalui Pintu bagian belakang rumah (dapur) sehingga dikejar oleh tim ke area persawahan , betul kata pepatah sepandai – pandainya Tupai melompat akhirnya akan jatuh juga, begitulah kerja Tim ” sejauh -jauhnya Sasaran berlari pasti bisa tertangkap, kejaranpun berhasil diamankan, selanjutnya Terdakwa Muh. Galib. Bin Ardiayansyah, dibawa kekantor Polres Jeneponto dan diserahkan kekasipidum yang selanjutnya dibawah ke Rumah Tahanan kelas II B Jeneponto.

Penulis : Red
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *