“Sering Curi Meteran Lampu, Mantan Pegawai PLN Diamuk Massa Hingga Dijebloska ke Bui



HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA UTARA — Salah seorang pecatan PLN Tobelo Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara dihajar massa hingga dijebloskan di jeruji besi.

Tim Kapolsek Tobelo IPDA Aktui Moniharapon bersama Kasubag Humas Polres Tobelo AKP Mansur Basing berhasil meringkus pencuri meteran ditangan amukan massa.

Pelaku diketahui adalah mantan pegawai PLN Tobelo Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, pelaku saat mengabdi di Kantor PLN Tobelo dikeluhkan diduga sering melakukan tindakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir sehingga pihak PLN langsung memecatnya pada tahun 2019 lalu.

Menurut Kapolsek Tobelo Ipda Aktui Moniharapon mengatakan, bahwa pelaku dugaan pencurian meteran lampu milik warga, Norson Karatahi (38) pekerjaan pecatan pegawai PLN Tobelo, alamat Desa Togasa Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa pelaku Nors Kart sering melakukan aksinya di Wilayah Tobelo melakukan pencurian meteran lampu milik warga, akhirnya polisi bertindak, kata Kapolsek Tobelo.

Pelaku Nors.Kart, sudah lama di incar oleh petugas kepolisian, namun sangat lihai dan lincah menghindari dari sergapan petugas, sehingga selalu lolos dan kejaran petugas. Kali ini barulah Nors Kart kena batunya, saat mensurvei Desa Rawa Jaya sejumlah pasang mata telah mengintainyai dan mempeljari grak gerik pelaku.

Dalam survey yang di lakukan oleh Nort Karth dan menjadikan sasaran empuk rumah rumah kosong saat pemilik rumah tidak berada di tempat, Nort Kart leluasa membonkar meteran lampu PLN dengan memakai baju dinas PLN warna Biru.

Bacaan Lainnya

Pemgamatan sepintas lalu masih banyak warga mempercayainya dan tidak menaruh curiga, ini dikarenakan setiap Nort.Kart beroperasi selalu berpakaian jaket milik PLN menandahkan bahwa dirinya adalah petugas PLN.

Namun di satu sisi, sudah ada beberapa pasang mata yang sudah mengetahui Nor Krth adalah pegawai pecatan PLN, ditambah dengan laporan yang di terima pihak kepolisian tentang maraknya terjadi pencurian meteran lampu milik masyarakat Halmahera Utara. Saat Welson Kaoce tiidak berada dii rumahnya, itulah menjadi sasaran empuk bagi pelaku Norson Karatahi alias Nor.kart.

Ners Kart adalah pelaku pencurian meteran lampu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah meteran lampu PLN terlepas dari dinding rumah, pelaku langsung memboyong membawa kabur meteran lampu.

Melihat kejadian tersebut yang sangat mencurigakan akhirnya saksi mata berteriak memanggil pelaku agar meteran lampu yang di curi itu segera di kembalikan, namun terikan tersebut oleh pelaku tidak di indahkan.

Pelakupun dikejar oleh saksi, terjadilah kejar kejaran, karena pelaku dalam keadaan terdesak dengan kejaran saksi, akhirnya barang bukti meteran di buangnya kererumputan, termasuk baju petugas PLN yang di pakai pelaku dibuka lalu di buang, katanya.

Selain Welson juga Jihan odewonto warga Desa Rawa Jaya Tobelo serta Astuti Sidi Umar sebagai saksi mata menjelaskan bawa sekitar pukul 13.00 wit saksi mata sedang melaksanakan perbaikan rumah, tiba tiba pelaku Nors Kth muncul dengan dalil bahwa tanah yanag ada di sebelah rumah astute akan di kontraknya untuk di buat rumah makan demiikian alas an pelau di hadapan saksi mata dengan penuh alibi.

Selanjutnya pelaku Nors Kath minta pinjam martil Palu. Tanpa di duga oleh pelaku langsung membongkar meteran lampu PLN yang tertempel di didinding rumah tersebut

Selincah lincahnya Nors Kart menyelinap melarikan diri, lebih lincah petugas mengejarnya,dan akhirnya pelaku bertekuk lutut dihadapan petugas.

Petugaspun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit meteran lampu,1 lembar kemeja kontraktor sebagai baju petugas PLN, serta sebuah hammer martil.

Keterangan lain yang di himpun sebagai hasil investigasi dari berbagai sumber dan keterangan resmi dari pihak PLN menyebutkan dan membenarkan seriingnya terjadi pencurian dan kehilangan meteran milik masyarakat.

Salah seorang petugss PLN menjelaskan dan membenarkan bahwa pelaku sudah biasa melakukan pencurian, dan halite oleh sejumlah pelanggan telah melapor ke PLN ujar Nando Samawi.

Nando Samawi sebagai pemeriksa di PLN mengakui kallau pelaku sudah sering melalukan pencurian dan sejumlah warga mengadukannya kata Nando.

Secara terpisah Kapolsek Tobelo Ipda Aktui Moniharapon di damping Kasubag Humas Polres Halmahera Utara Akp Mansur Basing menguraikan bahwa berdasar laporan korban welson kaoci ke SPKT Polres, sehingga pelaku harus di amankan guna mempetanggung jawabkan perbuatannya ujar kapolsek melalui konferensi persnya pada tanggal, 6/2/2021.

Kapolsek juga membenarkan telah mengamankan 4 unit meteran lampu dari hasil kejahatan pelaku Nors kath.

Sebahagian barang bukti dicuri oleh pelaku di saat pemilik rumah sedang tidur. Masih keterangan kapolsek bahwa setiap pelaku melakukan aksinya selalu membawa tas dan berbaju petugas PLN warna biru. Hasil kejahatannya itu lalu dijual kepaa yang memgtuhkan dengan harga bervariasi tandar Rp.1,100,000 dan Ro. 1.200.000 hasil penjualannya itu di gunakan untuk keprluan pribadi pelaku ujar kapolsek.

Sedangkan metaran yang di amankan dari tangan pelaku juga bervariasi meteran pulsa 230 V.5 (60) A 50 Hz kelas 1, dengan nomor meteran 14214717614 an seterusnya,untuk itu menurut Kapolek pelaku di jerat pasal 363 ayat(1) ke,5e KUHP dengan ancaman hukuman9 tahun penjara serta kerugian yang di alamai Rp.6.000.000.

Pihak Polsek Tobelo Kota bertekad untuk menekan tindak kejahatan yang ada di dalam Kota Tobelo, tindak kejahatan sekecil apapun yang dilihatnya diharapkan kepada masyarakat untuk segera melaporkannya.

Penulis : Akhmad Basir
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *