HALILINTARNEWS.id, TOBELO ––Β Acara pesta joget atau lazimnya di sebut pesta ronggeng yang di selenggarakan oleh Hamir. Laisa di Rawa Jaya Pantai Desa Rawa Jaya Kecamatan Tobelo Kota Kabupaten Halmahera Utara, terpaksa di hentikan oleh aparat kepolisian setempat di karenakan tidak memiliki ijin keramaian.
Menurut keterangan yang dihimpun, Hamir Laisa selaku Tim Sukses dari salah satu pasangan calon memberanikan diri menyelenggarakan pesta hura huran ditengah malam pada, Senin 30/11 /2020 menampilkan sejumlahΒ penjoget (RONGGENG) muda mudi ikut ketagihan dimalam itu.
Keramaian Hamir Laisa karena pihaknya sebagai Tim Sukses patahana sehingga diduga tidak meghargai aparat keamanan setempat.
Salah satu bukti ketidak menghargainya aparat setempat oleh Hamir Laisa mengesampingkan aturan yang harus di patahui utamanya harus memiliki ijin keramaianΒ dari kepolisian.
Acara pesta rongnggeng sebagai suguhan atas kedatangan WakilΒ Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi sebagai calon patahana, kunjungan Wakil Bupati sebagai calon Wakil BupatiΒ Ir. Frans Manery dari Rawa Jaya Pantai, tepatnya di rumah Tim sukses Hamir Laisa.
Kunjungan calon Wakil Bupati, Muhlis tapi tapi ke rawa Jaya dalam rangka kampanyeΒ ? Tanya wartawan Halilintarnews.id yang meliput jalannya pembubaran pesta joget. Siapa yang mengijinkan kalian untuk berpesta ronggeng ? Tanya salah seorang anggota polsek Kota Tobelo.
Bagian operator pesta menjawab bahwa yang mengijinkan mengoperasikan alat music adalah tuan rumah Hamir Laisa, demikian pengakuan operator music.
Mendengar jawaban operator, akhirnya pihak Polsek Tobelo dengan tegas meminta agar menyetop suara music dan menghentikan acaranya di tengah malam.
Acara ronggeng di buka setelah Wakil Bupati, yang juga calon Wakil Bupati paslon nomor 01, usai menyampaikan deklarasi kampaye pada pukul, 21,30 Wit.
Sesaat sebelum menyampaikan deklarasi politiknya, acara ronggeng belum di buka, setelah Wakil Bupati patahana meninggalkan tempat,Β barulah acara ronggeng βjoget di mulai. Perlu diketahui pula bahwa jadwal kampanye paslon nomor urut.01 di rawa Jaya pantai tidak ada, dengan demikianΒ kamppanye dimalam hari itu adalah kampanye ilegal.Β Karena acara joget di hentikan oleh aparat, katanya.
Hamir Laisa muncul dengan nada sangat marah, Saya ini tokoh ujar Hamir Laisa.
Mendengar pengakuan Tokoh, wargapun tertawa terbahak bahak sambil berkata tokoh ?Β Tokoh apa ? siapa yang tokohkan dia ? ujar Ibu Sel 45 yang ikut menyaksikan acara joget tanpa ijin tersebut.
Acara pesta joget ini saya sudah sampaikan kepada Ketua BPD dan Kepala Desa Rawa Jaya ujar Hamir Laisa.
Namun pihak kepolisian bersih keras memerintahkan menghentikan peserta joget/Ronggeng, saya hanya diperintahkan oleh Kapolsek untuk segera menghentikan acara ronggeng tanpa ijin,bila perlu alat music nya di sita. Namun karna mash ada toleransi sehingga saya tidak perlu menyita alat music melainkan meminta kepada pemlik acara untuk menghentikn pesta tak berijin itu, demikian di sampaikan oleh Bhabinkamibmas Rawa Jaya.
Pemilik pesta telah melanggar aturan yang ada, selain tidak punya ijin keramaian, juga melanggar protocol kesehatan, pakai masker berkerumun tanpa jaga jarak.Β Karena pestanya di hentikan, akhirnya menelpon Wakil Bupati yang juga calon patahanaΒ Muhlis tapi-tapi untuk segera kembali ketempat acara pesta di rumah Hamir Laisa.
Wakil Bupati dengan segera meluncur ke tempat pesta, ditempat itu pula langsung bertemu dengan Bhabinkamtibmas Rawa Jaya.
Ketika antara Wakil Bupti,calon wakil Bupati Muhis Tapi-tapiΒ dengan BhabinkamtibmasΒ mengakui keteledoran Hamir Laisa,dimana telah menyelenggarakan pesta ronggeng tanpa ijin keramaian dari pihak Kepolisin,Β serta melanggar Protocol Kesehatan.
Keesokan harinya rekan watawan mengunjungi kantor Bawaslu dan KPU untuk menanyakan tentang jadwal kampanye paslon nomor 01 di Rawa Jaya, namun sayang sekali tidak berasil menemui Ketua Bawaslu dengan Ketua KPU, untuk diperoleh keterangan resmi mengomentari bahwa Paslon nomor 01 tidak punya.
Penulis : Ris
Editor: Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020







