HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Ratusan Aliansi Mahasiswa Bersatu melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Bantaeng Sulawesisi Selatan pada kamis 8/10/2020, pukul 9.00 wita.
Para pendemo melakukan aksinya membentangkan spanduk sambil membakar Ban di tengah jalan menutup jalan poros Bantaeng Makassar.
Para aksi melakukan teriakannya diatas mobil terontonΒ memblokadeΒ jalan, sambil berteriakΒ berulang kali, DPR goblok dan penghianat.
Terlihat pengendara dari arah yang berlawanan mengalami kemacetan, terpaksa para petugas mengalihkan kendaraan jalur samping kantor Bupati Bantaeng menuju Stadion.
Para Mahasiswa menuntut agar DPR RI dan Presiden wajib membatalkan pembahasan keseluruhan RUU, Menuntut keputusan politik urgent dan rasional untuk di lakukan, Petani buruh tani, masyarakat adat, nelayan tidak membutuhkan RUU Cipta Kerja, melainkan pengakuan hak – hak dasarnya, atas tanah dan wilayah hidupnya, meminta Pimpinan DPRD Kanbupaten Bantaeng untuk mengambil sikap menolak terhadap disahkannya RUU Omnibus Law Cipta kera yang jelas – jelasΒ tidak berpihak. Hal ini di sampaikan oleh kordinator Aliansi Mahasiswa Bersatu.
Lain halnya dengan Mahasiswa dariΒ himpunan mahasiswaΒ Islam ( HMI ).
Setelah mereka mencermati dan menganalisis seluruh hasil, RUU Cipta Kerja, yang telah di tetapkan Pemerintah Indonesia yang terkesan, lebih menguntungkan para Insvestor/korporat, di bandingkan masyarakat, itu sendiri sehingga akibatnya hal tersebut, menuai polemik di tengah masyarqkat.
Untuk itu, Mahasiswa HMI, Cabang Persiapan Bantaeng, menyatakan sikap yakni, menolak UU Omnibus Law dan segera mencabut UU Cipta Kerja .
Menurutnya hal tersebut sama sekali tidak mengakomodir kepentingan rakyat , hanya mengakomodir kepentingan dari para Investor/korporat.
Mereka keberatan terkait pengurangan nilaiΒ pesangon yang dulunya 32 kali menjadi 25 kali, olehnya itu ada beberapa ketentuan yang tertuangΒ pada UU Ketenagakerjaan,Β khususnya
pada pasal 161 sampai dengan pasal 167Β yang terkait dengan persangon itu, di hapuskan olehΒ UU Cipta Kerja.
Terkait dengan Hak Cuti, baik iru cuti hait,maupun cuti hamil, memang UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hal tersebut, akan tetapi di dalam UU Ketenagakerjaan, diaturΒ tentang di berikannya upah bagi pekerja yang sedang cuti, lalu kemudian di hilangkan.
Di hapuskannya ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian sanksi pidana oleh pengusaha yang tidak memberi upah para pekerja.
Lanjut Mahasiswa juga menuntut , di mudahkannya tenaga kerja asing ( TKAΒ ), untuk masuk ke Indonesia tanpa mempertimbangkan, amanat UUD 1945, tentang menjaga kedaulatan Negara.
Dengan demikian, Kontropersialnya beberapa ketentuan yang tertuan dalam UU Cipta kerja mengundang Polemik di tengan Masyarakat.
Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020












