HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Kantor Lurah Karatuang, Kecamatan Bantaeng, kembali disegel oleh warga pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Aksi ini menjadi penutupan kedua kalinya, dipicu kekecewaan mendalam masyarakat terhadap pemerintah kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak konsisten menepati kesepakatan.
Sebelumnya, penyegelan sempat terjadi dan berujung pada kesepakatan antara warga dengan pihak kelurahan serta kecamatan. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa proses pengangkatan Ketua RW dan RT akan dilakukan melalui pemilihan terbuka dalam jangka waktu dua minggu.
Kesepakatan itu bahkan diperkuat dengan sosialisasi resmi yang diumumkan melalui masjid-masjid di seluruh wilayah Kelurahan Karatuang.
Antusiasme masyarakat pun tinggi, terbukti dengan adanya enam RW yang mendaftarkan diri sebagai calon.
Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Proses yang dijanjikan sebagai pemilihan terbuka berubah menjadi penunjukan langsung oleh Lurah Karatuang, tanpa mekanisme musyawarah yang melibatkan masyarakat luas.
Padahal, secara historis, pemilihan Ketua RW dan RT di Karatuang selalu dilakukan secara demokratis dan partisipatif, menjadi bagian dari tradisi sosial yang dijaga turun-temurun.
βKami merasa ini bukan sekadar pelanggaran kesepakatan, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Ada janji, ada surat resmi, tapi tidak dijalankan,β ungkap salah seorang warga dengan nada tegas.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mencuatnya surat himbauan bernomor 32/KRT/KBT/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditandatangani Lurah Karatuang. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemilihan Ketua RW akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga.
βBagi masyarakat yang berminat menjadi Ketua RW, kiranya segera mendaftarkan diri ke Kantor Kelurahan Karatuang,β demikian kutipan dalam surat himbauan tersebut.
Namun, implementasi di lapangan justru tidak mencerminkan isi surat tersebut. Warga menilai terjadi inkonsistensi kebijakan yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan.
Situasi pun semakin memanas. Warga dari enam wilayah RW menyatakan sikap tegas menolak penunjukan langsung dan mendesak agar proses dikembalikan ke mekanisme awal sesuai kesepakatan.
Tak hanya itu, warga juga mengaku tengah mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap sepihak.
βKami siap turun aksi. Ini bukan lagi soal jabatan, tapi soal harga diri dan keadilan masyarakat,β tegas salah satu tokoh warga.
Bahkan, sebagai bentuk tekanan, masyarakat mengancam akan menghentikan sejumlah aktivitas pelayanan dasar seperti posyandu dan distribusi air bersih apabila tuntutan mereka tidak segera direspons.
Di sisi lain, warga juga menyoroti peran pihak kecamatan yang dinilai tidak mampu menjadi penengah, bahkan dianggap turut mengabaikan aspirasi masyarakat. Kekecewaan ini semakin tajam mengingat adanya informasi yang beredar di tengah warga terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses penunjukan tersebut.
Lurah Karatuang yang baru menjabat sekitar satu minggu kini menjadi sorotan publik. Kebijakan yang diambil dalam waktu singkat dinilai memicu konflik sosial yang cukup serius di tengah masyarakat.
Pengamat sosial lokal menilai, konflik ini seharusnya bisa dihindari jika pemerintah mengedepankan komunikasi terbuka dan konsistensi terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat.
βKepercayaan publik adalah hal utama. Ketika itu dilanggar, maka yang muncul adalah resistensi sosial seperti yang terjadi saat ini,β ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lurah Karatuang maupun Camat Bissappu terkait polemik yang terus berkembang.
Masyarakat Karatuang berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bijaksana, guna mencegah konflik yang lebih luas.
Warga menegaskan, mereka hanya menuntut satu hal: kembalinya hak demokrasi di tingkat lingkungan melalui pemilihan Ketua RW dan RT yang jujur, terbuka, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. (Supriadi Awing)












