HALINTARNEWS.id, TERNATE — Setelah DF alias Deni di tangkap dan di amankan, oleh Tim Opsnal Polres Ternate, berikut barang bukti yang di sembunyikan di kamar mayat RSUD Ternate Maluku Utara.
Oleh Tim Satresnarkoba Polres Pulau Ternate melakukan pengembangan, di mana DF allias Deni mengaku sebagai suruhan, rangkap pengedar.
Barang haram tersebut milik salah seorang Narapidana penghuni lapas kls. II. A Ternate. yaitu Ipot, atas pengakuan yang berhasil di korek dari DF alias Deni, sehingga Petugaspun mengembangkan oprasinya sampai ke Lapas.
Dari lapas. kelas. II. A petugaspun berhasil mengamankan ipot. Hal tersebut di benarkan oleh Kepala lembaga pemasyarakatan Kls.II.A Maman, Kami siap memantau kepolisian dalam memberantas Narkoba ujar Maman kepada wartawan, media ini, 3 /8/2020.
Saat aparat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa shabu 13,97 gram dan ganja 48,52 gram. Baik Deni sebagai pengedar maupun Ipit sebagai pemilik barang.
Masih dalam tahap pemeriksaan sebagaimana di sampaikan Kapolres Ternate, Akbp Aditya Laksimana di dampingi Kasat Resnarkoba Akp. Badrun Syaban dalam konferensi persnya baru baru ini.
Penulis : Ris/Absir
Editor : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020