Seorang Residivis diTahan Acaman Penjara 10 Tahun, Terkait Membuka Perkebunan Tanpa Ijin.


HALILINTARNEWS.id, GOWA — Karena melakukan aktifitas didalam kawasan perkebunan dalam hutan tanpa ijin seorang residivis dilakukan penahanan pihak kepolisian Polres Gowa.

Kronologis kejadian berawal ketika pelaku bersama keluarganya pada Minggu (02/02/2020) sekitar 10.00 Wita melakukan aktifitas  membuka lahan dalam kawasan hutan dengan cara memberi racun ke pohon sehingga pohon tersebut tumbang kemudian terduga pelaku bersama keluarganya menanami lahan dengan tanaman holtikultura berupa sayur kol atau kubis.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Gowa dipimpin AKP Jufri Natsir melakukan koordinasi dengan Saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Gowa lalu mendatangi TKP kemudian menentukan titik koordinat kawasan hutan yang menjadi objek perkara.

Saat berada di TKP diketahui terduga pelaku berinisial AN, (45), Pekerjaan Petani / Pekebun sementara bekerja  membuka kebun bersama keluarganya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi-saksi dan gelar perkara kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada Selasa (07/05/2020). Kemudian  pasca surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dilayangkan kemudian tersangka  dilakukan penahanan.

Terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2018 pada lokasi yang sama pula dan telah memiliki putusan pengadilan.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya penyidik menerapkan Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa saat merelease kasus didampingi Kasubbag Humas pada Kamis (07/05/2020).

Penulis : HM
Editor    : Supriadi
halilintarnews.id. 2020

Bacaan Lainnya
KORAN EDISI KE-36 | JANUARI 2025 – Flip the Page to Read !!!
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *