Bukan Berdiam Dirumah, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Beraksi Ditengah Pandemi COVID-19



HALILINTARNEWS.id, GOWA — Sungguh sangat disayangkan di tengah pandemi COVID- 19 satuan narkoba Polres Gowa dipimpin AKP  Maulud bersama jajarannya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa.

Ketiga terduga pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu  (21-22 April 2020) tepatnya disebuah lokasi Parkiran sebuah Wisma dan Jl. Tun Abd. Razak Kel. Tombolo Kec. Sombaopu Kab. Gowa.

Dari ketiga terduga pelaku berinisial
Lk. IR (21), dan Lk. AR Als Roger, (49), serta Lk. SN (39) diamankan sedikitnya 19,83 gram Shabu beserta
berbagai barang bukti lainnya, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan

KORAN EDISI KE-32 | SEPTEMBER 2024 – Flip the Page to Read !!!

Kini ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No 35:Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengapresiasi upaya Sat Narkoba melakukan pengungkapan tersebut dan berharap lakukan pengungkapan demi pengungkapan secara massif dan upayakan jangan sampai dimasa kita intens mencegah COVID-19 malah ada yang mencoba bermain dengan Narkoba ini, tambahnya.

Penulis : HM
Editor    : Supriadi
halilintarnews.id. 2020

.

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *