HALILINTARNEWS.id, GOWA — Sungguh sangat disayangkan di tengah pandemi COVID- 19 satuan narkoba Polres Gowa dipimpin AKP Maulud bersama jajarannya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa.
Ketiga terduga pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu (21-22 April 2020) tepatnya disebuah lokasi Parkiran sebuah Wisma dan Jl. Tun Abd. Razak Kel. Tombolo Kec. Sombaopu Kab. Gowa.
Dari ketiga terduga pelaku berinisial
Lk. IR (21), dan Lk. AR Als Roger, (49), serta Lk. SN (39) diamankan sedikitnya 19,83 gram Shabu beserta
berbagai barang bukti lainnya, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan
Kini ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No 35:Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengapresiasi upaya Sat Narkoba melakukan pengungkapan tersebut dan berharap lakukan pengungkapan demi pengungkapan secara massif dan upayakan jangan sampai dimasa kita intens mencegah COVID-19 malah ada yang mencoba bermain dengan Narkoba ini, tambahnya.
Penulis : HM
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2020
.