Polres Karo Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Dibekuk dengan 39,79 Gram Barang Bukti

Oplus_16908288


HALILINTARNEWS.id, KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40) diamankan dalam operasi pengembangan kasus di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek.

Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 39,79 gram netto.

Penangkapan bermula saat personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan J.S.A. di sebuah rumah di Desa Situnggaling, Kamis (3/9/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 35,11 gram netto.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet, kotak kacamata, potongan plastik berwarna hitam, kaleng rokok Surya, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap J.S.A. Dari informasi yang diperoleh, polisi menduga terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan pun dilakukan hingga petugas mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat digeledah, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram. Barang bukti tersebut ditemukan pada jaket yang dikenakan M.B.A.
Petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak berwarna hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat, serta uang tunai Rp200 ribu.

Jika digabungkan, barang bukti yang diduga sabu dari kedua penindakan tersebut mencapai 39,79 gram netto.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo.

Bacaan Lainnya

Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti, peran masing-masing terduga, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karo.

Polisi menegaskan penanganan perkara terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Berlinta Sembiring)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *