HALILINTARNEWS.id, MALANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menegaskan bahwa ucapan Hotman Paris, seperti “lu punya otak nggak”, merupakan bentuk pernyataan yang tidak pantas disampaikan kepada wartawan, terlebih oleh seorang advokat yang memahami etika dan hukum.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum Hotman Paris. Dia sudah melecehkan dan menghina jurnalis dengan melontarkan pernyataan ‘lu punya otak enggak’, yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang advokat,” ujar Cahyono, Selasa (21/7/2026).
Dalam laporannya, PWI Malang Raya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris serta dokumentasi pemberitaan dari sejumlah media siber.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI Malang Raya menegaskan bahwa penyelesaian secara hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Permintaan maaf tentu kami hargai dan terima. Namun, untuk proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cahyono.
Ia juga memastikan PWI Malang Raya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan maupun tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Kami menunggu tindak lanjut dari penyelidik. Apa pun prosesnya nanti, kami siap mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Hari ini kami menerima aduan dari Saudara Cahyono selaku Ketua PWI Malang Raya dengan teradu Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya saat momen wawancara di Jakarta. Teradu diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan,” jelas Lukman.
Menurutnya, Satreskrim Polresta Malang Kota akan segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan penyelidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, pernyataan yang menuai kontroversi tersebut disampaikan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia beberapa kali melontarkan ucapan bernada emosional kepada awak media, di antaranya “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, dan “kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya”.
Saat konferensi pers berlangsung, Hotman Paris hadir sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Dalam keterangannya, ia juga sempat menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan di Polresta Malang Kota. PWI Malang Raya berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (RD)












