Diduga Wajibkan Uang Komite dan Tahan Ijazah, SMKN 4 Muaro Jambi Digugat Orang Tua Murid



HALILINTARNEWS.id, MUARO JAMBI – Dugaan praktik pungutan berkedok uang komite di SMKN 4 Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua dan wali murid mengeluhkan adanya penarikan iuran komite yang diduga ditetapkan dengan nominal tertentu dan disertai batas waktu pembayaran, sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan komite sekolah.

Keluhan semakin mencuat setelah muncul dugaan bahwa siswa yang telah lulus tidak diperkenankan mengambil ijazah apabila masih memiliki tunggakan uang komite.

Akibatnya, disebutkan ada lulusan yang hingga kini belum mengambil ijazah karena belum mampu melunasi kewajiban tersebut.

Apabila terbukti benar, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran maupun batas waktu pembayarannya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana komite yang disebut telah dipungut sejak tahun 2023 hingga 2025. Dengan jumlah peserta didik yang mencapai ratusan orang, nilai dana yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.

Pihak sekolah disebut beralasan bahwa dana komite digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional yang belum dapat dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti pembayaran honor guru non-ASN serta pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah.

Namun alasan tersebut dipertanyakan oleh sejumlah wali murid. Mereka menilai pemerintah telah mengalokasikan dana BOS untuk setiap peserta didik SMK, sehingga meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan dana BOS maupun dana komite agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana BOS memang memiliki batasan penggunaan sehingga tidak seluruh kebutuhan sekolah dapat dibiayai melalui dana tersebut. Meski demikian, penghimpunan dana oleh komite sekolah tetap wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan serta pengelolaan dana komite di SMKN 4 Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 4 Muaro Jambi maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak sekolah dan instansi terkait guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim Komando)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *