KKJ Maluku Utara Dideklarasikan, Ardian Sangaji Siap Kawal Keselamatan Jurnalis



HALILINTARNEWS.id, TERNATE – Komitmen memperkuat perlindungan dan keselamatan jurnalis di Maluku Utara semakin nyata dengan dideklarasikannya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Maluku Utara. Deklarasi tersebut berlangsung di GWEN Hotel, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (22/6/2026), sebagai puncak rangkaian Pelatihan Keamanan bagi Jurnalis yang diselenggarakan oleh AJI Indonesia bersama Yayasan Tifa melalui Program Jurnalisme Aman pada 20–22 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, serta puluhan jurnalis dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Maluku Utara.

Sejumlah organisasi yang terlibat dalam pembentukan KKJ Maluku Utara antara lain AJI Ternate, PWI Maluku Utara, IJTI Maluku Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), LBH Marimoi, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara, LBH Ansor Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Yayasan Salawaku, hingga Pers Mahasiswa Mantra.

Dalam deklarasi tersebut disepakati susunan kepengurusan KKJ Maluku Utara dengan menunjuk Ardian Sangaji sebagai Ketua, Dealfrit Kaerasa sebagai Sekretaris, dan Aroby Kelirey sebagai Bendahara.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menegaskan bahwa pembentukan KKJ Maluku Utara merupakan langkah strategis dan mendesak mengingat tingginya risiko yang dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan, khususnya pada isu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.

β€œPersoalan lingkungan di Maluku Utara sangat kompleks dan memiliki tingkat risiko tinggi bagi jurnalis yang melakukan peliputan. Di sisi lain, angka kekerasan terhadap jurnalis di daerah ini juga cukup mengkhawatirkan. Karena itu, kehadiran KKJ menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Menurut Erick, KKJ dibentuk untuk menjaga kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada jurnalis maupun perusahaan media yang mengalami berbagai bentuk ancaman. Mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, teror, doxing, serangan digital, hingga pelarangan dan penghapusan hasil liputan.

Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mengungkapkan bahwa situasi kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 67 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

β€œBentuk kekerasan yang paling banyak dialami jurnalis antara lain pelarangan peliputan, pelarangan pemberitaan, intimidasi, ancaman digital, hingga tekanan dari narasumber maupun kelompok berkepentingan,” kata Nany.

Ia juga menyoroti meningkatnya praktik swasensor di kalangan jurnalis.

Berdasarkan data Yayasan Tifa, sebanyak 72 persen jurnalis pernah mengalami sensor, sementara 80 persen mengaku pernah melakukan swasensor karena alasan keamanan, menghindari konflik, tekanan pihak tertentu, maupun kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.

β€œTopik yang paling sering memicu praktik swasensor saat ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkapnya.

Nany menilai, meski kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat, penyelesaian yang dilakukan selama ini masih didominasi permintaan maaf tanpa proses hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku.
Karena itu, menurutnya, kehadiran KKJ Maluku Utara menjadi sangat penting untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis sekaligus memperkuat solidaritas antarlembaga dalam menjaga kebebasan pers.
β€œKolaborasi ini menjadi kekuatan bersama untuk mencegah dan merespons berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menjelaskan bahwa pembentukan KKJ Maluku Utara dilatarbelakangi masih maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut.

Menurutnya, sepanjang tahun 2025 hingga 2026 sedikitnya terdapat empat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.

β€œAngka ini mungkin terlihat kecil, tetapi setiap kasus merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Yunita berharap KKJ Maluku Utara dapat menjadi wadah kolaborasi antara organisasi pers, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang memiliki komitmen terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis.

β€œKami percaya jurnalis yang aman akan mampu bekerja secara profesional, independen, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas demi kepentingan publik,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Tifa, Ari Mega, menjelaskan bahwa KKJ Maluku Utara merupakan komite keselamatan jurnalis kelima yang mendapat dukungan dari Yayasan Tifa. Pembentukan komite ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap masih tingginya kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di berbagai daerah.
β€œIni merupakan bentuk kolaborasi antara Program Jurnalisme Aman dan Program Hak Asasi Manusia Yayasan Tifa,” ujarnya.

Ari menambahkan, pembentukan KKJ Maluku Utara juga merupakan tindak lanjut dari mandat ISRH di Maluku Utara. Ia berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat sistem perlindungan terhadap jurnalis sehingga kasus-kasus kekerasan serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.

β€œKeselamatan jurnalis adalah fondasi utama bagi terwujudnya kebebasan pers. Ketika jurnalis bekerja dengan aman, masyarakat pun akan memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” pungkasnya. (Darwis)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *