Skandal Intimidasi Pers! Oknum Polisi Jeneponto Diduga Rampas HP Wartawan dan Paksa Hapus Rekaman Penangkapan Narkoba

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Kali ini, seorang jurnalis media online Cakrawalainfo.co.id, Usman S, mengaku mengalami perampasan telepon genggam (HP) oleh oknum anggota kepolisian saat melakukan peliputan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 WITA, di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Usman menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di sebuah kafe yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah mendengar beberapa kali suara tembakan dari arah Jembatan Belokallong, ia berinisiatif mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.

“Saya sedang mengambil gambar dan merekam video saat tiba-tiba seorang oknum polisi membentak saya. Saya langsung menjelaskan bahwa saya wartawan, namun oknum tersebut tetap melarang pengambilan gambar dan meminta saya menjauh dari lokasi,” ujar Usman.

Menurutnya, sebelum insiden perampasan terjadi, beberapa anggota kepolisian yang berada di lokasi juga sempat berteriak melarang dirinya mengambil gambar. Tak lama kemudian, seorang oknum polisi mendatanginya dan langsung mengambil HP yang digunakannya untuk merekam peristiwa tersebut.

“Saya sudah menyampaikan identitas sebagai wartawan. Namun, oknum itu tetap merampas HP saya. Setelah beberapa menit, saya mendatanginya untuk meminta HP saya dikembalikan. Saat itu dia meminta agar video yang sudah saya rekam dihapus terlebih dahulu,” ungkapnya.

Usman mengaku HP miliknya akhirnya dikembalikan. Namun, ia mendapati layar perangkat tersebut mengalami keretakan pada bagian atas dekat kamera yang diduga terjadi saat berada dalam penguasaan oknum polisi tersebut.

Atas kejadian itu, pihak Cakrawalainfo.co.id menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan menghalangi peliputan, melakukan intimidasi, hingga merampas alat kerja wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi negara sebagai bagian dari kehidupan demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

“Tindakan perampasan alat kerja wartawan dan upaya menghapus dokumentasi hasil peliputan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas pimpinan media tersebut.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan tindakan oknum anggotanya tersebut. (Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *